Penyelundupan Tas dan Dompet Mewah di Batam Terungkap, Lokasinya?

08 Maret 2022 19:30

GenPI.co Kepri - Barang-barang mewah itu berusaha diselundupkan di Pelabuhan Domestik Sekupang, Kamis (3/3), namun, berhasil digagalkan oleh Ditpam Batam.

Kepala Subdit Pengamanan Aset Dan Obyek Vital, S.A Kurniawan merinci, barang percobaan penyelundupan itu berupa satu buah kardus.

Di dalamnya terdapat satu mainan anak, satu tas Louis Vuitton, satu tas sandang Bonia, empat tas tangan Boil, sepuluh dompet tangan Gucci dan 1 dompet Louis Vuitton.

BACA JUGA:  Sesmenko Minta Pengawasan Pelabuhan Batam Diperkuat, Ada Apa?

Kurniawan mengatakan, barang-barang tersebut berhasil diamankan oleh dua anggota Ditpam Batam yang tengah bertugas.

“Barang dibawa oleh porter tidak resmi berinisial MR untuk diberangkatkan ke Selat Panjang,” kata Kurniawan, Selasa (8/3) dikutip dari laman resmi BP Batam.

BACA JUGA:  Puluhan Botol Obat Bius Diamankan di Pelabuhan Batam, Untuk Apa?

Barang-barang itu akan diangkut menggunakan Kapal Dumai Line dan tanpa melalui proses kepabean.

“Barang-barang mewah itu merupakan milik protokol salah satu bank BUMN Bandara Hang Nadim Batam berinisial RH,” kata Kurniawan.

BACA JUGA:  Menaikan Tarif Pengiriman Barang, Karyawan Ekpedisi Dipolisikan

Kardus tersebut berhasil lolos sampai ruang tunggu di lantai dasar Pelabuhan Domestik Sekupang tanpa melalui pemeriksaan Bea dan Cukai saat bagian x-ray tidak dijaga petugas.

“Porter yang membawa barang tersebut memanfaatkan sebelum waktu operasional dimulai. Kejadian tersebut berlangsung pukul 05.30 WIB saat petugas Bea dan Cukai belum ada,” terang Kurniawan.

Setelah diamankan, barang-barang itu di bawa ke Kantor Markas Komando (Mako) Ditpam, untuk selanjutkan diserahkan kepada Kepala Kantor Pelayanan Bea dan Cukai Tipe B Batam guna proses lebih lanjut.

Kurniawan mengimbau kepada seluruh pengguna jasa transportasi moda laut di Batam agar membawa barang secukupnya, untuk keamanan dan keselamatan kapal.

Khusus untuk barang yang memiliki nilai ekonomis, nilai jual atau yang memiliki nilai Pajak Kepabeanan, Kurniawan meminta agar melalui proses kepabean.

“Proses ini dilaksanakan oleh petugas Bea Cukai disaat jam operasional berlangsung, mulai pukul 06.00 hingga 17.00 WIB,” kata Kurniawan.(*)

Redaktur: Asrul Rahmawati

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co KEPRI