Penerbangan Tanpa PCR dan Antigen, Kapan Diterapkan di Batam?

08 Maret 2022 16:00

GenPI.co Kepri - Satuan tugas (Satgas) penanganan covid-19 mengeluarkan Surat Edaran terbaru Nomor 11 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri pada Masa Pandemi Covid-19.

Dalam aturan tersebut salah satu poinnya adalah terkait peniadaan penggunaan PCR Test dan Rapid Test Antigen sebagai syarat melakukan berjalan.

General Manager Bandara Hang Nadim Batam, Bambang Soepriono mengatakan aturan tersebut baru diterima pihaknya hari ini.

BACA JUGA:  Karimun PPKM Level 3, Duh! Ada yang Reaktif Antigen Saat Dirazia

"Kami juga baru terima surat resminya," kata Bambang, Selasa (8/3).

Kata dia, surat edaran satgas penanganan covid-19 itu nantinya akan dibahas bersama tim satgas di bandara Hang Nadim Batam.

BACA JUGA:  Kapan Waktu yang Tepat Melakukan Tes Antigen Atau PCR?

"Nanti bisa hari ini langsung diterapkan tidak masalah, nanti kami infokan kalo sudah ada hasil," kata dia.

Sementara itu wakil Wali Kota Batam, Amsakar Achmad menyebutkan aturan yang telah ditetapkan oleh satgas nantinya juga akan diterapkan di pintu keluar masuk Kota Batam baik melalui pelabuhan maupun melalui Bandara.

BACA JUGA:  Tes PCR untuk Perjalanan Dihapus, Ini Kata GM Bandara Hang Nadim

"Dengan adanya aturan tersebut otomatis kita akan berlakukan," kata Amsakar.

Amsakar menegaskan penerapan aturan terbaru dari satgas covid 19 pada dasarnya tidak ada persoalan.

"Kita di daerah saat ini berusaha terus meningkatkan vaksinasi bagi masyarakat untuk menekan penyebaran covid-19," ujarnya. (*)

Redaktur: Asrul Rahmawati Reporter: Alamudin Hamapu

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co KEPRI