Peringati International Women’s Day, Ini Tuntutan Buruh Perempuan

08 Maret 2022 14:00

GenPI.co Kepri - International Women’s Day atau Hari Perempuan Internasional diperingati oleh para buruh perempuan di Batam.

Para buruh yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Metal (FSPMI) Kota Batam ini menggelar unjuk rasa di depan kantor DPRD kota Batam, Selasa (8/3).

Ketua Bidang Perempuan FSPMI Kota Batam, Rista mengatakan, masih banyak kaum perempuan terutama pekerjaan yang belum mendapatkan haknya serta masih mendapatkan diskriminasi dan tempat kerjanya.

BACA JUGA:  Serikat Buruh Serbu BPJS Ketenagakerjaan, Ini Permintaannya

"Aksi unjuk rasa ini sebagai bentuk perhatian kepada kaum perempuan yang masih kurang diperhatikan haknya," kata Rista.

Kata dia, hak perempuan seperti cuti haid dan melahirkan juga masih kurang diperhatikan dalam pengaplikasian kepada buruh perempuan.

BACA JUGA:  Kasasi Gubernur Kepri Terkait UMK Ditolak MA, Begini Sikap Buruh

"Jangan ada diskriminasi dan tindakan sewenang-wenang kepada perempuan. Masih banyak hak perempuan di dunia kerja yang kurang di perhatikan," kata dia.

Dalam unjuk rasa buruh perempuan itu orator dari kalangan buruh perempuan menyampaikan aspirasi serta membacakan  puisi-puisi perjuangan untuk kalangan perempuan.

BACA JUGA:  Demo Buruh di Batam Disambung Selama 2 Hari Lagi, Ini lokasinya

Para buruh perempuan itu juga dalam aksi unjuk rasa kali ini membawa beberapa poin tuntutan yang disampaikan di depan kantor DPRD Kota Batam.

Salah satunya poin tuntutan buruh perempuan ialah mendorong gubernur Kepri, Ansar Ahmad untuk menjalankan putusan PTTUN Medan terkait UMK tahun 2021.

Kasasi Gubernur Kepri terkait hasil PTTUN Medan beberapa waktu telah ditolak oleh Mahkamah Konstitusi (MK).

Berikut poin tuntutan buruh perempuan dalam aksi unjuk rasa memperingati Hari Perempuan Internasional.

1. Batalkan Omnibus Law

2. Sahkan RUU Pekerja Rumah Tangga (PRT)

3. Sahkan Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS)

4. Ilo 183 tentang maternitas

5. Ilo 193 rentang kekerasan (pelecehan di dunia kerja)

6. Ruang politik untuk perempuan

7. Gubernur Kepri diminta segera melaksanakan putusan MK

8. Batalkan Permenaker nomor 2/2022. (*)

Redaktur: Asrul Rahmawati Reporter: Alamudin Hamapu

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co KEPRI