Rekrutmen Imam Masjid Tanjak Diperpanjang, Segera Daftar!

08 Maret 2022 13:00

GenPI.co Kepri - Badan Pengusahaan (BP) Batam memperpanjang waktu bagi calon peserta rekrutmen imam dan muadzin di Masjid Tanjak Bandara Hang Nadim.

Kepala Biro Sumber Daya Manusia BP Batam Lilik Lujayanti mengatakan sebelumnya, masa pendaftaran untuk dua posisi itu berakhir pada 5 Maret 2022. Namun kemudian diperpanjang sampai 12 Maret 2022 pukul 18.00 WIB.

“Hal ini kami lakukan untuk memberikan kemudahan bagi para pelamar dari seluruh Indonesia agar dapat melengkapi persyaratan yang diminta oleh BP Batam” ujar Lilik dalam keterangan tertulisnya.

BACA JUGA:  Pemprov Kepri Siapkan Dana Hibah untuk Masjid, Nilainya Wow

Lilik mengatakan imam dan muadzin ini nantinya bergabung di BP Batam dengan status Pegawai dengan Perjanjian Kerja (P2K). Masjid tersebut rencananya akan diresmikan pada April 2022.

Persyaratan Umum yang harus dipenuhi oleh pelamar yaitu yang bersangkutan harus seorang WNI berusia minimal 23 tahun (imam) serta 21 tahun (muadzin) dan maksimal berusia 35 tahun per tanggal 1 Februari 2022 (diutamakan yang sudah menikah).

BACA JUGA:  Bangga Warga Bangun Masjid, Ketua DMI Batam Telepon Bagian Kesra

Berkas yang harus disertakan di antaranya surat lamaran, pas foto, fotokopi ijazah yang sudah dilegalisir,fotokopi KTP yang masih berlaku, surat rekomendasi MUI, surat keterangan sehat, SKCK dan surat pernyataan lainnya.

Lilik mengatakan, persyaratan lainnya berupa rekaman murottal Al Quran Surah Al-Fatihah dan satu surat lainnya untuk Imam dan mengumandangkan adzan untuk muadzin juga wajib dilampirkan dengan kapasitas maksimal 25 MB.

BACA JUGA:  Dicari! Imam untuk Masjid Tanjak, Ini Persyaratannya

Pelamar dapat mengajukan berkas kepada Kepala BP Batam, c.q. Kepala Biro SDM BP Batam dengan mencantumkan formasi jabatan atau kode jabatan yang akan dilamar dalam permohonan lamaran.

Berkas berupa softcopy dapat dikirimkan melalui email: rekrutmen@bpbatam.go.id dengan melampirkan dokumen dengan format PDF maksimal berkapasitas 10 MB.

Seluruh rangkaian proses rekrutmen dapat dilihat melalui website www.bpbatam.go.id dan akun media sosial resmi BP Batam seperti Instagram, Facebook, dan Twitter. Kelalaian karena tidak mengikuti perkembangan informasi menjadi tanggung jawab dari pelamar.

“Keputusan hasil rekrutmen ini bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat. Para pelamar tidak akan dipungut biaya,” jelas Lilik.

Lilik berharap dengan diperpanjangnya masa rekrutmen ini, jumlah pendaftar turut bertambah dan seluruh pihak yang terlibat dapat berkontribusi demi kesuksesan rekrutmen ini.

“Bagi para pelamar yang sebelumnya tidak dapat mengikuti proses ini karena keterbatasan waktu saya harap dengan diperpanjangnya masa rekrutmen ini dapat memberikan kemudahan untuk melengkapi berkasnya,” kata Lilik.(*)

Redaktur: Asrul Rahmawati

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co KEPRI