Gelapkan Sepeda Motor Sewaan, ML Ditangkap Polisi

08 Maret 2022 06:00

GenPI.co Kepri - Seorang Pria di Tanjung Pinang diamankan Polsek Tanjung Pinang Kota karena menggelapkan motor yang disewanya dari seorang tukang ojek.

Kapolsek Tanjung Pinang Kota AKP Muhammad Arsha mengatakan bahwa kasus penggelapan sepeda motor itu terjadi pada 18 Februari 2022 lalu di Jalan Pasar ikan Kecamatan Tanjung Pinang Kota.

"Saat itu pelaku mendatangi korban yang tengah menunggu penumpang dan mengatakan mau menyewa motor yang akan digunakan untuk mengantar istri pelaku," katanya kepada GenPi.co Kepri, Senin (7/3).

BACA JUGA:  Cegah Balap Liar, Polisi Amankan Puluhan Sepeda Motor

Dia menjelaskan, pelaku penggelapan motor yang diketahui berinisial ML (56) itu mengaku menyewa selama satu hari dan akan membayar biaya sewa sebesar Rp100 ribu kepada korban.

"Korban yang telah sepakat dengan pelaku menyerahkan sepeda motor tersebut ke pelaku," kata dia.

BACA JUGA:  Razia kendaraan, Awas, 7 Pelanggaran Ini Jadi Perhatian Polisi

Arsha mengungkapkan setelah tiba waktu yang dijanjikan pelaku belum juga kunjung datang hingga sore hari pelaku pun tak muncul.

"Korban akhirnya melapor ke Polsek, kami lakukan pencarian pelaku akhirnya diamankan pada 28 Februari 2022 di Kawasan Bintan center," ungkapnya.

BACA JUGA:  Polisi Tangkap Penyalur PMI Ilegal, Ini Pengakuan Pelaku

Arsha mengatakan motor yang dibawa pelaku itu ternyata sudah dijual olehnya dan kepada penyidik pelaku mengaku melakukan perbuatannya karena desakan ekonomi.

"Korban mengalami kerugian sekitar Rp9 juta," ujarnya.

Atas perbuatannya, pelaku penipuan dan penggelapan itu dijerat dengan pasal 372 dan pasal 378 KUHP Tentang Penipuan dan Penggelapan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. (*)

Redaktur: Fathur Rohim Reporter: Alamudin Hamapu

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co KEPRI