Polres Tanjung Pinang Tangkap 1 Pelaku dengan 4 Kg Narkoba

19 Februari 2022 09:00

GenPI.co Kepri - Jajaran Satresnarkoba Polres Tanjung Pinang, Polda Kepulauan Riau (Kepri) menangkap seorang pria berinisial DW, karena menyimpan narkoba jenis sabu-sabu seberat 4 kilogram, Selasa (15/2) lalu.

Kepala Satuan (Kasat) Resnarkoba Polres Tanjung Pinang AKP Ronny menyampaikan penangkapan pelaku berawal dari informasi ada seorang lelaki dicurigai memiliki sabu-sabu.

Selanjutnya, kata dia, anggota langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mendapatkan informasi pria tersebut berada di pinggir jalan salah satu perumahan di Kelurahan Air Raja sedang mengendarai motor masuk ke dalam perumahan tersebut.

BACA JUGA:  Penanganan Banjir di Tanjung Pinang Terkendala Sengketa Lahan

"Anggota langsung berhasil menciduk pelaku DW dan saat dilakukan penggeledahan ditemukan di badannya satu buah botol minuman berisi satu paket diduga sabu-sabu terbungkus plastik transparan, dan dari balik celana pelaku mengeluarkan satu helai tisu yang berisi dua paket sabu-sabu serta satu unit handphone," kata Rony.

Saat diinterogasi, katanya lagi, pelaku mengakui masih menyimpan satu paket sabu-sabu di Desa Sei Lekop Kijang, Kabupaten Bintan.

BACA JUGA:  Upaya Tanjung Pinang Tingkatkan PAD dari Pajak Reklame

Anggota kemudian langsung melakukan pencarian dan berhasil ditemukan di bawah pohon pisang satu buah kantong plastik hitam berisi satu buah kotak rokok.

Di dalam kotak rokok itu ditemukan satu paket sabu-sabu, satu bundel plastik bening, dan satu buah timbangan digital, serta satu buah kotak rokok berisi seperangkat alat isap sabu-sabu atau bong.

BACA JUGA:  Pokdarwis di Tanjungpinang Diberi Ketinting Biar Wisatawan Senang

"Total 4 paket diduga sabu-sabu seberat 4 kilogram berhasil diamankan dari tangan pelaku," ujar Rony.

Menurutnya lagi, semua barang tersebut diakui kepemilikannya oleh DW.

Pelaku beserta barang bukti sudah ditahan di Polres Tanjung Pinang guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

"Perbuatan pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun," katanya. (ant/*)

Redaktur: Fathur Rohim

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co KEPRI