GenPI.co Kepri - Pemerintah Indonesia bakal menaikan kembali pajak dan cukai rokok. Hal itu kemudian membuat DPR bakal mengawal usulan pemanfaatan kenaikan itu untuk dijadikan salah satu sumber pembiayaan kesehatan, termasuk penanganan penyakit kanker.
Usul pemanfaatan sebagian pajak dan cukai rokok untuk pembiayaan kesehatan ini disampaikan Ketua Pusat Kebijakan Pembiayaan dan Manajemen Asuransi Kesehatan (KPMAK) UGM, Dr. Diah Ayu Puspandari, Apt. M.B.A. M.Kes dalam dialog dengan para pemangku kepentingan bertema ”Masa Depan Penyintas Kanker di Indonesia: Inovasi pembiayaan kesehatan untuk keberlanjutan layanan pengobatan kanker”.
Dialog itupun digelar Ikatan Ekonomi Kesehatan Indonesia (IEKI), Sabtu (5/3) lalu.
Anggota Komisi IX DPR RI drg. Putih Sari, mengatakan, terkait skema pembiayaan dari cukai rokok menjadi masukan bagi pihaknya.
Usulan tersebut nantinya bakal dibahas juga bersama Badan Anggaran DPR.
“Bersama teman-teman, saya akan mengawal usulan dr. Diah untuk kami bisa lebih memprioritaskan pembiayaan kesehatan khususnya terhadap kanker," katanya.
Pemerintah sebenarnya sudah mulai mengalokasikan sebagian dari pajak rokok dan cukai tembakau yang diterima Pemerintah Daerah untuk sektor kesehatan pada tahun 2020.
Namun, pada Desember 2020, alokasi dana untuk sektor kesehatan tersebut turun dari 50 persen menjadi 25 persen.
Mengetahui ini, maka diusulkan agar pemerintah pusat dapat merealokasi kembali dana untuk sektor kesehatan menjadi 50 persen atau memberikan fleksibiltas penggunaan dana pajak rokok dan cukai tembakau untuk pengembangan sektor kesehatan di tingkat daerah
Di sisi lain, Putih menilai perlunya pemerintah meninjau kembali tujuan awal Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yaitu untuk mencapai cakupan kesehatan masyarakat.
Hal ini, menurut dia, bukan hanya tentang cakupan jumlah kepesertaan, tapi juga cakupan layanan yang dapat menjamin akses ke layanan promotif, preventif, kuratif dan rehabilitatif , berkualitas dan efektif tanpa menimbulkan beban biaya individu.
Dia juga mendorong Kementerian Kesehatan dan seluruh pihak terkait untuk menerapkan inovasi pembiayaan kesehatan sehingga perluasan terhadap akses pengobatan inovatif khusus penyakit kanker tidak terbentur masalah keterbatasan biaya.
Menurut dia, salah satu inovasi pembiayaan yang dapat dijajaki dalam waktu dekat yakni membuka ruang kolaborasi yang lebih luas dengan berbagai pihak, antara lain produsen obat dan asuransi swasta.
"Misal dengan menyediakan beberapa skema harga dalam program JKN seperti yang sebelumnya pernah diterapkan untuk obat kanker melalui sistem risk sharing atau mekanisme inovatif lainnya," katanya. (ant/*)