GenPI.co Kepri - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI menggelar Sosialisasi Surat Edaran Bersama (SEB) Empat Menteri tentang Percepatan Pelaksanaan Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) secara virtual.
Sosialisasi ini, diikuti Wakil Wali Kota Tanjung Pinang Endang Abdullah, dari ruang rapat Kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Tanjung Pinang, Jumat (4/3) lalu.
Dalam sosialisasi tersebut, Plt. Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemendagri RI, Suhajar Diantoro mengatakan pemerintah telah menerbitkan kebijakan baru yakni izin mendirikan bangunan (IMB) berubah menjadi PBG.
Oleh karena itu, perda tentang IMB harus disesuaikan dengan peraturan yang baru yaitu Pemerintah (PP) nomor 16 tahun 2021.
Namun, penyesuaian atas peraturan baru ini sampai akhir 2021, hanya 58 daerah yang menyelesaikan perda nya dan sejumlah daerah lainnya dengan segala macam sebabnya masih belum ada perda nya.
"Jadi, tidak boleh memungut retribusi jika perda tidak ada," katanya mengutip laman resmi Pemko Tanjung Pinang, Senin (7/3).
Dia menjelaskan, untuk menjawab persoalan itu, melalui SEB empat Menteri ini pemerintah memberi ruang katup pengamanan dalam masa transisi dengan waktu 2 tahun didasarkan Undang-Undang nomor 1 tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPPPD).
"Bahwa segera lakukan pelayanan PBG sesuai perda yang ada. Silakan pungut retribusinya. Retribusinya berdasarkan perda yang ada selama ini," kata dia.
Namun, pemda yang telah memiliki perda tentang izin mendirikan bangunan (IMB), dapat melakukan pungutan retribusi IMB sampai paling lama dua tahun terhitung sejak tanggal diundangkannya UU nomor 1 tahun 2022.
Sesuai undang-undang ini, seluruh jenis pajak dan retribusi ditetapkan dalam satu perda dan menjadi dasar pemungutan pajak dan retribusi daerah.
"Peraturan daerah yang menyangkut pungutan ini dapat berlaku 2 tahun. Jadi, tolong, pemda siapkan perda yang disatukan itu paling lama 5 Januari 2024," katanya.
Dalam sosialisasi itu juga dilakukan diskusi untuk membahas persoalan dan solusi yang dihadapi pemerintah daerah dalam menyusun perda PBG.
Wakil Wali Kota Tanjung Pinang Endang Abdullah, mengatakan SEB ini merupakan solusi bagi daerah yang belum mempunyai perda PBG untuk menjadi dasar terkait masalah pungutan retribusi.
"Sesuai peraturan pemerintah pusat, pemko sedang membahas perda PBG di DPRD kota Tanjung Pinang," katanya. (*)