GenPI.co Kepri - Gubernur Kepri Ansar Ahmad saat dikonfirmasi terkait ditolaknya kasasi Pemprov Kepri oleh MK, ia mengatakan belum mau mengomentari hal tersebut lebih jauh.
"Saat ini kita belum terima salinannya," kata Ansar, Sabtu (5/3).
Kata dia, nantinya jika salinan kasasi UMK Batam tahun 2021 sudah diterima Pemerintah Provinsi (Pemrov) Kepri pihaknya akan membahas hal tersebut.
"Nanti kalo sudah kami terima, kami akan pelajari bagaimana solusi terbaik,"
Ansar menegaskan, selisih bayar UMK kota Batam tahun 2021 nantinya akan dicarikan solusi terbaik untuk meminimalisir gesekan buruh, Pemrov Kepri dan pengusaha.
"Kita cari jalan terbaik. Nanti kita baca dulu rekomendasi," tegasnya
Kasasi yang diajukan gubernur Kepri ke MA merupakan lanjutan Pengadilan Tinggi Tata usaha Negara (PTTUN) Medan tentang selisih bayar UMK Batam tahun 2021 sebesar Rp114.336 yang sebelumnya dimenangkan oleh Aliansi Serikat Buruh Batam.
Terkait penolakan kasasi Gubernur Kepri sebelumnya, Panglima Garda Metal Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Batam, Suprapto membenarkan pihaknya telah mendapatkan kabar tersebut.
"Kami cek di website kasasi Gubernur Kepri ditolak," katanya, Jumat (25/2) lalu.
Suprapto mengatakan pihaknya meski sudah mengetahui penolakan kasasi Gubernur itu belum bisa bergembira karena masih menunggu salinan resmi dari Mahkamah Konstitusi.
"Kita minta Gubernur Kepri agar menjalankan putusan MK jika sudah ada putusan resmi," ujarnya.
Menurut Suprapto, Gubernur Kepri harus melakukan revisi UMK Batam tahun 2021 dengan merujuk pada PP 78 tahun 2015.
"Dengan begitu maka akan ada perubahan sebesar 3,27 persen. Hal itu juga akan berpengaruh terhadap UMK 2022," ujarnya.
Sedangkan Ketua Apindo Kota Batam, Rafki Rasyid, saat ditanya terkait penolakan Kasasi Pemprov Kepri tentang UMK Batam tahun 2021 oleh MK belum ingin mengomentari itu.
"Kita belum ada terima putusan kasasinya. Jadi belum bisa komentar apa-apa," ujarnya.(*)