Pemprov Kepri Bahas Ranperda Tenaga Kerja Asing, Isinya?

04 Maret 2022 19:00

GenPI.co Kepri - Pj Sekretaris Daerah Provinsi Kepri Eko Sumbaryadi secara langsung menyampaikan jawaban pemerintah Provinsi Kepri atas pandangan umum fraksi-fraksi di DPRD Kepri terhadap perubahan ketiga perda nomor 1 tahun 2012 tentang retribusi daerah.

Rapat paripurna yang dipimpin ketua DPRD Kepri Jumaga Nadeak dilaksanakan di ruang rapat paripurna DPRD Kepri Dompak, Jumat (4/3).

Dalam penyampaian, Eko mengapresiasi dan berterima kasih kepada seluruh fraksi di DPRD Kepri atas pandangan umumnya kepada Ranperda Retribusi Daerah ini.

BACA JUGA:  Wisman Bakal Bebas Karantina, Ini Respon Pemprov Kepri

"Kami mengucapkan terima kasih kepada seluruh fraksi yang mendukung dan menyambut baik Ranperda tentang Retribusi Daerah khususnya tentang undang-undang cipta kerja dan Penggunaan Tenaga Kerja Asing PTKA di Provinsi Kepri," katanya mengutip laman resmi Pemprov Kepri.

Dia menjelaskan, saat ini keberadaan tenaga kerja asing (TKA) di Kepri dan Indonesia tidak bisa dihindari. Mengingat era globalisasi saat ini, keberadaan TKA ini sangat diperlukan di dunia investasi dan industri di Kepri.

BACA JUGA:  Kata BPS, Sebegini Produksi Padi di Kepri

"Apalagi kondisi geografis Kepri yang berbatasan langsung dengan negara Singapura dan Malaysia, menjadi kawasan strategis perekonomian yang menjadi daerah tujuan utama para TKA," kata dia.

Eko menyebutkan, untuk itu melalui Ranperda Perubahan Ketiga Perda Nomor 1 tahun 2012 tentang Retribusi Daerah ini, Penggunaan TKA (PTKA) di Kepri juga dikenakan retribusi yang menjadi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kepri.

BACA JUGA:  Mie Tarempa, Kuliner Khas Kepri  yang Wajib Dicoba 

"Yang mana, target kami saat ini Kepri memiliki sebanyak 417 orang TKA dan setiapnya akan dikenakan pajak sebesar 100 dolar Amerika per bulannya," kata Eko.

Dia mengungkapkan, Pemorv Kepri akan mendapatkan pendapatan kurang lebih Rp 6,8 Miliar untuk Retribusi Daerah yang berasal dari PTKA ini.

"Sedangkan untuk nomenklatur dan pelaksanaan teknis pemungutan retribusi daerah PTKA ini nantinya akan dibuatkan Peraturan Gubernur (Pergub) yang mengatur hal-hal yang lebih rinci tersebut," katanya.

Eko juga mengharapkan agar Ranperda perubahan ketiga perda nomor 1 tahun 2012 tentang Retribusi Daerah khususnya tentang PTKA dapat segera rampung dan dapat dilaksanakan.

"Sehingga Retribusi PTKA ini segera di pungut dan dapat disetorkan, tak lagi ke kas Negara melainkan ke kas daerah sebagai sumber pendapatan baru di Provinsi Kepri," kata Eko. (*)

Redaktur: Fathur Rohim Reporter: root

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co KEPRI