Buron 7 Tahun, DPO Kasus Korupsi Ditangkap Kejaksaan Tinggi Kepri

28 Mei 2023 14:48

GenPI.co Kepri - Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kejati Kepri) menangkap Faly Kartini Simanjuntak yang merupakan terpidana kasus korupsi.

Faly ditangkap di Pekanbaru, Provinsi Riau, setelah masuk daftar pencarian orang (DPO) atau buron selama tujuh tahun.

Asintel Kejati Kepri Lambok M.J. Sidabutar menjelaskan keberadaan Faly di Pekanbaru terendus Adhyaksa Monitoring Center (AMC).

BACA JUGA:  34 Lokasi di Kepri Belum Terjangkau Sinyal Komunikasi

“Tim Intelijen Kejati Kepri berangkat ke Pekanbaru pada Rabu, 24 Mei 2023, menuju lokasi yang menjadi tempat persembunyian terpidana," kata Lambok, Sabtu (27/5).

Dia menjelaskan pihkanya berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri Pekanbaru dan Polres Pekanbaru setelah mengetahui keberadaan Faly pada Kamis (25/5) pukul 16:00 WIB.

BACA JUGA:  5 Anggota KPU Kepri Sudah Terpilih, Petahana Cuma 1

Petugas pun berhasil menangkap Faly di Jalan Pandan Wangi, RT02/RW10 Nomor 06, Tangkerang Utara, Pekanbaru.

Menurut Lambok, pihak keluarga pada awalnya tidak mau menyerahkan Faly kepada petugas.

BACA JUGA:  Lowongan Kerja Kepri: Pendaftaran Calon Anggota Bawaslu Dibuka

Tim Intelijen Kejati Kepri dan pihak keluarga Faly pun sempat terlibat perdebatan. Namun, petugas berhasil meyakinkan keluarga setelah melakukan pendekatan persuasif.

"Sehari setelahnya, Jumat (26/5) pukul 10.00 WIB, terpidana diserahkan kepada jaksa eksekutor (Jaksa P-48) dari Kejaksaan Negeri Batam untuk dimasukkan ke penjara di Lembaga Pemasyarakatan Pekanbaru," ucap Lambok. (ant)

 

Redaktur: Ragil Ugeng

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co KEPRI