GenPI.co Kepri - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kepulauan Riau (Kepri) mengamankan tiga orang di Kabupaten Karimun dan satu orang di Kota Batam terkait jaringan peredaran narkoba jenis sabu-sabu, Minggu (13/2) lalu.
Kasi Penindakan dan pengejaran BNNP Kepri Tafsirrudin, mengatakan bahwa pengungkapan dilakukan di Karimun, pihaknya mengamankan satu orang pelaku.
"Penangkapan pertama dilakukan di Pelabuhan Domestik Karimun dengan pelaku berinisial RF (33), dengan 120 gram sabu-sabu yang turut diamankan," katanya kepada GenPi.co Kepri, Jumat (4/3).
Dia menambahkan, kemudian pihaknya melakukan pengembangan dan mengamankan dua orang pelaku lain yang tengah berada di salah satu penginapan di Karimun.
"Dua pelaku lagi diamankan yang satu berinisial NO (30) dan AW (35)," kata dia.
Tafsiirrudin menjelaskan, dari kedua pelaku yang diamankan oleh BNNP Kepri itu pihaknya mengamankan 10 paket sabu dengan berat 901,6 gram.
Dari keterangan tiga pelaku yang diamankan itu kemudian diketahui ada pelaku lain yang berada di Kota Batam.
“Setelah melakukan pengembangan dan pencarian pelaku lainnya di kota Batam akhirnya pelaku berinisial BH (37) juga ikut diamankan,” kata Tafsiirrudin.
Keempat pelaku tersebut langsung dibawa ke BNNP Kepri untuk penyelidikan lebih lanjut. Tafsiirrudin menerangkan barang bukti yang disita dari keempat pelaku itu digabungkan berjumlah 1.021,60 gram sabu-sabu dan dilakukan pemusnahan pada hari ini.
"Setelah mendapat ketetapan hukum sebanyak 925,20 gram sabu dimusnahkan dan sebanyak 96,40 gram sabu disisihkan untuk uji laboratorium dan pembuktian perkara," terangnya.
Barang bukti para pelaku itu dimusnahkan dengan cara dibakar didalam mobil incinerator milik BNNP Kepri.
Atas perbuatannya tersebut para tersangka dikenakan pasal pasal 114 ayat (2), 112 ayat (2), pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 dengan hukuman maksimal hukuman mati atau seumur hidup. (*)