BNNP Kepri Ringkus 4 Pengedar Narkoba, Sebegini Barang Buktinya

04 Maret 2022 15:00

GenPI.co Kepri - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kepulauan Riau (Kepri) mengamankan tiga orang di Kabupaten Karimun dan satu orang di Kota Batam terkait jaringan peredaran narkoba jenis sabu-sabu, Minggu (13/2) lalu.

Kasi Penindakan dan pengejaran BNNP Kepri Tafsirrudin, mengatakan bahwa pengungkapan dilakukan di Karimun, pihaknya mengamankan satu orang pelaku.

"Penangkapan pertama dilakukan di Pelabuhan Domestik Karimun dengan pelaku berinisial RF (33), dengan 120 gram sabu-sabu yang turut diamankan," katanya kepada GenPi.co Kepri, Jumat (4/3).

BACA JUGA:  Selain Kenduri Seni Melayu, Satu Lagi Event Kepri Masuk KEN 2022

Dia menambahkan, kemudian pihaknya melakukan pengembangan dan mengamankan  dua orang pelaku lain yang tengah berada di salah satu penginapan di Karimun.

"Dua pelaku lagi diamankan yang satu berinisial NO (30) dan AW (35)," kata dia.

BACA JUGA:  400 Prajurit Yonif 136/Tuah Sakti Diperbantukan ke Papua Barat

Tafsiirrudin menjelaskan, dari kedua pelaku yang diamankan oleh BNNP Kepri itu pihaknya mengamankan 10 paket sabu dengan berat 901,6 gram.

Dari keterangan tiga pelaku yang diamankan itu kemudian diketahui ada pelaku lain yang berada di Kota Batam.

BACA JUGA:  Polres Tanjung Pinang Tangkap 1 Pelaku dengan 4 Kg Narkoba

“Setelah melakukan pengembangan dan pencarian pelaku lainnya di kota Batam akhirnya pelaku berinisial BH (37) juga ikut diamankan,” kata Tafsiirrudin.

Keempat pelaku tersebut langsung dibawa ke BNNP Kepri untuk penyelidikan lebih lanjut. Tafsiirrudin menerangkan barang bukti yang disita dari  keempat pelaku itu digabungkan berjumlah 1.021,60 gram sabu-sabu dan dilakukan pemusnahan pada hari ini.

"Setelah mendapat ketetapan hukum sebanyak 925,20 gram sabu dimusnahkan dan sebanyak  96,40 gram sabu disisihkan untuk uji laboratorium dan pembuktian perkara," terangnya.

Barang bukti para pelaku itu dimusnahkan dengan cara dibakar didalam mobil incinerator milik BNNP Kepri.

Atas perbuatannya tersebut  para tersangka dikenakan pasal pasal 114 ayat (2), 112 ayat (2), pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 dengan hukuman maksimal hukuman mati atau seumur hidup. (*)

Redaktur: Fathur Rohim
BNNP Kepri   narkoba   pengedar   sabu-sabu   Batam   Karimun  

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co KEPRI