GenPI.co Kepri - SH yang merupakan kapten kapal Evelyn Calisca 01 ditetapkan sebagai tersangka atas kecelakaan yang menyebabkan 12 penumpang meninggal dunia.
Selain itu, pria berinisial AB juga ditetapkan sebagai tersangka karena sempat menggantikan posisi SH.
“Betul sudah ditetapkan tersangka. Kapten kapal dan yang menggantikannya saat kejadian,” kata Kapolres Inhil AKBP Norhayat, Sabtu (29/4).
Norhayat menjelaskan SH dan AB terbukti lalai sehingga menyebabkan kecelakaan kapal.
Selain itu, kedua tersangka juga melanggar hukum karena membawa muatan lebih banyak dari batas maksimal.
“Jumlah korban yang selamat dan meninggal dunia sudah lebih dari manifes,” tutur Norhayat.
Dia menjelaskan pihaknya masih melakukan penyidikan soal kemungkinan mencabut izin operasi kapal.
“Nanti kita lihat hasilnya,” ucap Norhayat. (ant)