Pemprov Kepri Siap Hukum ASN yang Bolos Setelah Cuti Bersama

25 April 2023 02:22

GenPI.co Kepri - Pemerintah Provinsi Kepuluan Riau (Pemprov Kepri) akan menghukum aparatur sipil negara (ASN) yang tidak masuk ataupun bolos kerja setelah cuti bersama selesai.

Sekretaris Daerah Provinsi Kepri Adi Prihantara mengaku akan mengerahkan satpol PP untuk mengecek kehadiran para ASN di masing-masing dinas.

“Sanksi ringan hingga berat menanti ASN yang melanggar, sesuai regulasi yang ada," ujar Adi,  Minggu (23/4).

BACA JUGA:  ASN Pemko Tanjungpinang Dites Urine, Lho Ada Apa?

Dia menjelaskan pemerintah sudah memberikan jatah libur cukup panjang kepada ASN, yakni pada 19-25 April 2023.

Adi menuturkan ASN boleh tidak masuk pada hari pertama kerja apabila mengalami force majeur.

BACA JUGA:  PTK Non ASN Kepri Buruan Cek Rekening, Tunggakan Gaji 3 Bulan Cair

"Kecuali ada musibah, misalnya keluarga sakit atau meninggal, masih bisa ditoleransi," ucap Adi. 

Dia pun mengimbau para kepala dinas agar memperhatikan semua anak buah pada hari pertama kerja.

BACA JUGA:  PTT dan Guru Non-ASN Kepri Segera Terima Gaji ke-13 2023

“Jangan sampai menambah hari libur. Kalau sudah waktunya masuk, semuanya harus masuk," kata Adi. (ant)

Redaktur: Ragil Ugeng

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co KEPRI