GenPI.co Kepri - Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 2023 untuk Embarkasi Hang Nadim Batam ditetapkan Rp 87.667.245,26.
Sementara itu, Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BIPIH) yang harus dibayar calon jemaah haji reguler sebesar Rp 47.429.308,26.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) sudah menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) nomor 7 tahun 2023 tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji 1444 Hijriah.
"BPIH itu biaya penyelenggara ibadah haji. Memang segitu,” kata
Kepala Bidang Haji dan Umrah Kemenag Muhammad Syafii, Sabtu (8/4).
Dia tidak memungkiri ada selisih Rp 40 jutaan antara BPIH 2023 dengan BIPIH 2023.
Menurut Syafii, selisih tersebut diambil dari nilai manfaat dari Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).
“BPKH itu yang kami setor di awal dikelola BPKH. Sisanya untuk memenuhi BPIH diambil dari nilai manfaat," kata Syafii. (ant)