GenPI.co Kepri - Bea Cukai Batam, Bea Cukai Tanjung Balai Karimun, dan Ditreskrimsus Polda Kepri menggagalkan penyelundupan 60 ribu ekor benih lobster.
Jika diakumulasikan dalam uang, sebanyak 60 ribu benih lobster itu mempunyai nilai Rp 9 miliar.
“Penyelundupan benih lobster sebanyak 60 ribu ekor diangkut menggunakan kapal cepat pada Minggu (2/4),” ujar Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Batam M. Rizki Baidillah di Batam Kepulauan Riau, Senin (3/4).
Dia menjelaskan pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat perihal kegiatan muat barang berisi benih lobster.
Setelah mendapatkan informasi tersebut, pihaknya langsung melakukan pendalaman,
“Berdasarkan informasi tersebut Tim segera menyebar armada ke semua titik yang menjadi perlintasan pada Sabtu (1/4),” kata dia.
Dia menuturkan pelaku dikejar menggunakan kapal cepat dan ditangkap di Perairan Pantai Pulau Durian.
“Waktu kapal dikandaskan ke pantai, dia langsung berlari ke dalam hutan di dalam pulau tersebut,” ucap Rizki. (ant)