GenPI.co Kepri - Para pegawai tidak tetap (PTT) dan pegawai tenaga kependidikan (PTK) non-ASN di Kepulauan Riau (Kepri) segera mendapatkan gaji ke-13 tahun anggaran 2023.
Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Kepri Venni Meitaria Detiawati menjelaskan pembayaran akan dilakukan maksimal sepekan sebelum Lebaran 2023.
Meskipun demikian, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kepri belum memerinci nominal anggaran.
"Penganggaran untuk PTT dan PTK non-ASN ini di luar anggaran ASN dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK)," kata Venni, Sabtu (1/4).
Dia menjelaskan pemberian gaji ke-13 itu bertujuan meningkatkan motivasi PTT dan PTK non-ASN agar lebih giat bekerja.
“Dengan adanya gaji ke-13 ini juga agar mereka bisa merayakan Lebaran dengan penuh suka," kata Venni.
Di sisi lain, Pemprov Kepri tidak menganggarkan gaji ke-13 untuk para tenaga harian lepas (THL).
Venni menuturkan pemberian gaji ke-13 bagi para THL tidak mempunyai dasar. (*)