GenPI.co Kepri - Tiga orang ditetapkan sebagai tersangka kasus pengeroyokan terhadap polisi dari Polsek Batu Ampar, Kota Batam, berinisial HS. Mereka ialah RO (26), DRS (24), dan IA (22).
“Dalam waktu sekitar empat jam setelah kejadian, pelaku ditangkap di salah satu perumahan di Bengkong, Kota Batam," ujar Kapolsek Batu Ampar Kompol Dwihatmoko Wirosen, Jumat (24/3).
Dwihatmoko menuturkan pada awalnya HS hendak melerai perkelahian di tempat hiburan malam (THM) di Kampung Bule, Jodoh, Kota Batam, Selasa (21/3) pukul 05:30 WIB.
Saat itu, HS dibantu empat petugas keamanan di THM untuk melerai perkelahian.
Namun, HS justru dipukul salah satu pelaku. Setelah itu, pelaku langsung membubarkan diri.
Tidak berselang lama, beberapa orang yang mengendarai tiga kendaraan datang, lalu mengeroyok HS.
“Saat itu anggota kami sudah mengatakan berasal dari Polsek Batu Ampar, tetapi pelaku tidak perduli dan tetap memukul," ucap Dwihatmoko. (ant)