GenPI.co Kepri - Polda Kepulauan Riau (Kepri) menangkap pria berinisial DW yang mengedarkan sertifikat vaksin palsu.
Pada awalnya, Polda Kepri mengungkap kasus penerbitan sertifikat vaksin palsu menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada 2 Februari 2023.
“Setelah itu, menangkap seorang tersangka berinisial DW," kata Kapolda Kepri Irjen Tabana Bangun, Rabu (15/2).
Menurut Tabana, pria 36 tahun itu membuat sertifikat vaksin palsu dan menarik sejumlah biaya.
“Modus tersangka ialah memperdagangkan sertifikat buatan sendiri tanpa melalui prosedur," kata Tabana.
Tabana menjelaskan perbuatan DW sangat merugikan masyarakat, terutama yang mengurus sertifikat sesuai aturan pemerintah.
Dia pun berharap penangkapan terhadap DW membuat penyalahgunaan sertifikat berakhir.
“Selain itu, perlindungan kesehatan kepada masyarakat bisa lebih optimal," kata Tabana. (ant)