GenPI.co Kepri - Dua proyek reklamasi di Kepulauan Riau (Kepri) milik PT BSSTEC dan PT MPP dihentikan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).
Sebab, dua proyek itu tidak memiliki izin reklamasi dan persetujua kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang laut (PKKPRL).
Polisi Khusus Pengawasan Wilayah Perairan dan Pulau-Pulau Kecil (Polsus PWP3K) Pangkalan PSDKP Batam sudah melakukan pengawasan ruang laut terhadap dua proyek itu.
“Benar bahwa dua proyek reklamasi tersebut tidak dilengkapi izin reklamasi dan PKKPRL”, ujar Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Adin Nurawaluddin, Sabtu (4/2).
Menurut Adin, pelaku usaha harus mengantongi PKKPRL jika memanfaatkan ruang dari perairan pesisir.
Pemerintah pun tidak akan tinggal diam kepada pelaku usaha yang mengabaikan perizinan.
Jika tidak mematuhi peraturan yang berlaku, pelaku usaha bisa diberi hukuman administratif. (ant)