Kejati Kepri Tangkap Buruan Interpol dan DPO Kejari Jakarta Utara

11 Januari 2023 20:27

GenPI.co Kepri - Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kejati) Kepri berhasil menangkap Wenhai Guan yang merupakan buruan interpol.

Dia ditangkap di Pelabuhan Batam Center, Kota Batam, Senin (9/1) sekitar pukul 11:00 WIB.

Warga negara Singapura tersebut juga masuk daftar pencarian orang (DPO) Kejaksaan Negeri Jakarta Utara (Jakut).

BACA JUGA:  Asparnas Kepri Fest 2022 Genjot Pariwisata, Perputaran Uang Rp 1 Miliar

Guan ditahan dalam perkara penganiayaan pada 2020 oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Utara.

"Wenhai Guan terdata sebagai red notice dari Interpol dan terdata sebagai DPO Kejaksaan Negeri Jakarta Utara," kata Asisten Intelijen Kejati Kepri Lambok Sidabutar, Selasa (10/1).

BACA JUGA:  Kapolda Kepri, Brigjen Tabana Bangun Gantikan Irjen Aris Budiman

Pada awalnya, Tim Intelijen Kejati Kepri bersama Tim Intelijen Kejari Batam mendapatkan informasi Wenhai Guan masuk Batam.

Lambok menjelaskan tim langsung bergerak menuju Pelabuhan Batam Center. Guan pun akhirnya ditangkap.

BACA JUGA:  Gubernur Kepri Upayakan Pelabuhan Berakit Beroperasi demi Genjot Wisatawan

“Tim membawanya ke Kejaksaan Negeri Batam untuk diamankan sementara sebelum dibawa ke Jakarta," kata Lambok. (ant)

Redaktur: Ragil Ugeng

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co KEPRI