GenPI.co Kepri - Kasus kekerasan terhadap anak di Kota Tanjungpinang pada 2022 meningkat dibandingkan 2021.
Pada 2021, kasus sebanyak 76. Pada 2022, kasus kekerasan terhadap anak sebanyak 83.
Kasus yang terjadi pada 2022 meliputi 46 kekerasan seksual, 16 kasus kekerasan fisik, dan 13 kasus kekerasan psikis.
Sebanyak 62 anak perempuan menjadi korban, sedangkan sisanya terjadi pada anak laki-laki.
"Ada juga kasus penelantaran anak, dengan jumlah korban delapan orang," kata Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Pemberdayaan Masyarakat Kota Tanjungpinang Rustam, Senin (2/1).
Menurut Rustam, mayoritas pelaku kejahatan ialah orang terdekat atau lingkungan sekitar.
Pihaknya pun berupaya meningkatkan penyuluhan kepada orang tua tentang pencegahan kekerasan terhadap anak.
"Berbagai pihak juga digandeng untuk memperluas sosialisasi, termasuk perguruan tinggi, lembaga kemasyarakatan, dan tim penggerak PKK," kata Rustam. (ant)