GenPI.co Kepri - Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang menetapkan empat tersangka kasus korupsi proyek peningkatan kualitas permukiman kumuh di kawasan Senggarang-Kampung Bugis.
Mereka ialah berinisial RE selaku ketua kelompok kerja (pokja), AC dan GT (keduanya wiraswasta), dan EY (direktur PT Ryantama Citrakarya Abadi).
Kepala Kejari Tanjungpinang Joko Yuhono menjelaskan para tersangka tersebut melakukan tindak pidana korupsi pada 2020.
"Para tersangka punya peran berbeda-beda dalam kasus ini," kata Joko, Sabtu (10/12).
Kasus korupsi bermula dari proyek dengan nilai Rp 37 miliar, sedangkan kontrak sebesar Rp 34 miliar dari APBN 2020.
Satuan Kerja Pelaksanaan Prasarana Permukiman Provinsi Kepri melaksanakan proyek itu.
Di sisi lain, pemenang tender ialah PT Ryantama Citra Karya Abadi dari Surabaya, Jawa Timur.
"Pengerjaan proyek diduga tidak sesuai ketentuan, mutu, dan spesifikasi sehingga menimbulkan kerugian negara," kata Joko.
Joko mengatakan RE sudah mengembalikan uang kerugian negara sebesar Rp 1 miliar.
Saat ini, uang yang dikembalikan RE sudah dititipkan di Rekening
Rekening Pemerintah Lainnya (RPL) Kejari Tanjungpinang. (ant)