UMP Kepri 2023 Naik Rp 229 Ribu Jadi Rp 3.279.194

03 Desember 2022 23:48

GenPI.co Kepri - Upah minimum provinsi Kepulauan Riau (UMP Kepri) 2023 naik Rp 229 ribu menjadi Rp 3.279.194.

Kenaikan itu setara 7,51 persen. Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kepri sudah menetapkan kenaikan UMP itu melalui Surat Keputusan (SK) Gubernur Kepri Nomor 1354 Tahun 2022 tanggal 28 November 2022 tentang UMP Kepri Tahun 2023.

Pemprov Kepri mempertimbangkan kondisi ekonomi yang tidak menentu pada 2023.

BACA JUGA:  Gubernur Ansar Kendalikan Inflasi Melalui Kelompok Tani

Pertimbangan lainnya ialah tingkat pengangguran di Kepri yang masih tinggi pada tahun ini.

Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), tingkat pengangguran di Kepri mencapai 8,23 persen pada Agustus 2022.

BACA JUGA:  Genjot Pariwisata, Gubernur Usahakan Yatch Parkir di Kepri

Faktor lain yang menjadi pertimbangan UMP Kepri 2023 ialah inflasi

sebesar 6,79 persen dan pertumbuhan ekonomi yang mencapai 4,79 persen.

BACA JUGA:  Gubernur Kepri Jagokan Negara Asia Juara Piala Dunia 2022

Kepala Dinas Tenaga Kerja Provinsi Kepri Mangara M. Simarmata menjelaskan UMP Kepri 2023 hanya berlaku bagi pekerja yang masa kerjanya kurang dari satu tahun.

Sementara itu, UMP Kepri 2023 untuk pekerja yang masa kerjanya lebih dari setahun berpedoman pada struktur dan skala upah di perusahaan.

"Kami harapkan semua pihak dan seluruh elemen masyarakat menghargai keputusan ini," ujar Mangara, Senin (28/11). (ant)

Redaktur: Ragil Ugeng

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co KEPRI