Ini Dokumen yang Harus Disiapkan Saat Mendaftar Nikah di KUA

04 Maret 2022 05:00

GenPI.co Kepri - Ada beberapa dokumen yang harus dipersiapkan agar nantinya pernikahan bisa secara resmi tercatat oleh pemerintah.

Mengurus dokumen atau administrasi sebaiknya dilakukan jauh-jauh hari sebelum melangsungkan pernikahan.

Untuk pernikahan atau proses ijab kabul bisa memilih melangsungkan di rumah atau di Kantor Urusan Agama (KUA).

BACA JUGA:  BPN Tanjung Pinang Percepat Program PTSL, Apa Itu?

Jika melangsungkan pernikahan  di KUA selama hari dan jam kerja maka tidak ada biaya yang harus dikeluarkan calon pengantin.

Dan apabila pernikahan dilaksanakan di luar KUA, atau di luar jam kerja, maka akan dikenakan biaya Rp 600.000 yang nantinya disetorkan langsung ke bank.

BACA JUGA:  12 PNS Pemrov Kepri Pensiun, Gubernur Minta Jadi Duta, Kok Bisa?

Dilansir dari laman resmi Kantor Kementerian Agama Kota Batam,berikut persyaratan dan dokumen yang harus disiapkan calon pengantin.

1. Fotokopi KTP dan Kartu Keluarga (KK) untuk calon pengantin (catin) masing-masing 1 lembar.

BACA JUGA:  Kemenag Kepri Usul Jamaah Umrah Berangkat dari Batam, Alasannya?

2. Surat pengantar RT – RW setempat.

3. Fotokopi surat keterangan/ piagam masuk Islam (jika mualaf).

4. Surat keterangan untuk nikah dari kelurahan setempat yaitu Model N1, N2, N4, baik calon suami maupun calon istri.

5. Pas foto catin ukuran 2×3 masing-masing 4 lembar & ukuran 4×6 masing-masing 2 lembar.

6. Bagi yang berstatus duda/janda harus melampirkan akta cerai asli dari Pengadilan Agama, kalau duda/janda meninggal/mati harus ada surat keterangan kematian asli dan surat model N6 dari kelurahan/ desa setempat.

7. Harus ada izin/dispensasi dari Pengadilan Agama bagi :

- Catin Laki-laki yang umurnya kurang dari 19 tahun;

- Catin Perempuan yang umurnya kurang dari 16 tahun;

- Laki-laki yang mau berpoligami.

8. Ijin orang tua (Model N5) bagi catin yang umurnya kurang dari 21 Tahun baik catin laki-

laki/perempuan.

9. Bagi catin yang akan menikah bukan di wilayahnya (ke Kecamatan/Kota lain) harus ada surat rekomendasi nikah dari KUA setempat.

10. Bagi anggota ABRI/TNI/POLRI dan Sipil ABRI/TNI/POLRI harus ada surat izin kawin dari pejabat atasan/komandan.

11. Kedua catin mendaftarkan diri ke KUA tempat akan dilangsungkannya akad nikah sekurang- kurangnya 10 (sepuluh) hari kerja dari waktu melangsungkan Pernikahan.

Apabila kurang dari 10 (sepuluh) hari kerja, harus melampirkan surat Dispensasi Nikah dari Camat setempat.(*)

Redaktur: Asrul Rahmawati Reporter: Alamudin Hamapu

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co KEPRI