Polda Kepri Bakal Jerat Warga Asing Pakai Tilang Elektronik

01 Desember 2022 18:21

GenPI.co Kepri - Polda Kepri bakal menjerat warga negara asing (WNA) yang melakukan pelanggaran lalu lintas menggunakan tilang elektronik nasional.

Polda Kepri sendiri sudah mendapatkan kepercayaan dari Korlantas Polri untuk penggunaan alat tersebut.

“(Kepri, red) baru satu-satunya di Indonesia yang menerapkan penindakan hukum untuk WNA yang melanggar peraturan lalu lintas,” ujar Dirlantas Polda Kepri Kombes Tri Yulianto, Kamis (1/12).

BACA JUGA:  Dinkes Kepri Beberkan Cara Mencegah Diabetes, Gampang!

Dia berharap kebijakan yang sama juga bisa diterapkan di daerah lain di Indonesia.

Menurut dia, hal itu perlu dilakukan karena di daerah lain juga ada warga negara asing.

BACA JUGA:  Genjot Pariwisata, Gubernur Usahakan Yatch Parkir di Kepri

“Mudah-mudahan bisa dinasionalkan. Ini baru di Batam yang diberlakukan seperti ini,” kata Tri.

Tri menuturkan kebijakan yang sama akan membuat semua wilayah di Indonesia memiliki kekuatan hukum yang serupa.

BACA JUGA:  Gubernur Kepri Jagokan Negara Asia Juara Piala Dunia 2022

Menurut dia, penindakan tidak hanya berlaku bagi warga lokal, tetapi juga asing. (ant)

Redaktur: Ragil Ugeng

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co KEPRI