Pelaku Curanmor di Tanjung Uma Ditangkap, Pengakuannya Mengejutkan

14 November 2022 15:27

GenPI.co Kepri - Pelaku pencurian kendaran bermotor alias curanmor dan penadah di Kawasan Tanjung Uma dibekuk polisi. Pengakuannya terkait aksinya mengejutkan.

Kapolsek Lubuk Baja Kompol Budi Hartono mengatakan pelaku pencurian berinisial RG dan penadah berinisial RH.

“Pencurian terjadi Rabu, 9 November 2022 di parkiran Musala Al Ikhlas, Kampung Agas, Tanjung Uma, Kecamatan Lubuk Baja,” kata Budi, Minggu (13/11).

BACA JUGA:  Polsek Sei Beduk Ungkap Pelaku Curanmor di bawah Umur

Kronologis kejadian berawal saat pelapor pulang kerja dan memarkirkan sepeda motornya di parkiran musala tersebut sekira pukul 01.00 dini hari pada 9 November 2022.

“Sepeda motor dalam keadaan terkunci stang,” kata Budi.

BACA JUGA:  8 Pelaku Curanmor di Bengkong Ditangkap, Spesialis Motor Matik

Kemudian sekira pukul 12.30 saat hendak berangkat kerja, pelapor tidak menemukan sepeda motor yang diparkirkannya di parkiran musala tersebut.

Polisi lalu melakukan penyelidikan dan diperoleh informasi bahwa terduga pelaku berada di sekitar Tanjung Uma bersama penadah hasil curian, HF.

BACA JUGA:  4 Pelaku Curanmor di Batam Ditangkap, 2 Masih di Bawah Umur

“Tim langsung menuju lokasi dan menangkap kedua pelaku serta mengamankan barang bukti dan membawanya ke Polsek Lubuk Baja untuk penyidikan lebih lanjut,” kata Budi.

Dari pengakuannya, pelaku mengatakan biasanya mencuri sepoeda motor berdua. Mereka melakukan aksinya dengan mematahkan stang motor yang terkunci dengan paksa menggunakan kaki dan tangan.

Setelah stang patah selanujutnya sepeda motor didorong meninggalkan lokasi.

Pelaku yang masih di bawah umur ini memberikan pengakuan mengejutkan.

“Pelaku mengaku telah melakukan pencurian sepeda motor lebih kurang 16 kali,” kata Budi.

Atas Perbuatannya pelaku di jerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara. (*)

Redaktur: Asrul Rahmawati

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co KEPRI