GenPI.co Kepri - Ikatan pernikahan penuh dengan rona kehidupan. Terkadang perjalanan suatu pernikahan tidak sesuai dengan keinginan pasangan suami-istri sehingga memutuskan untuk berpisah.
Beberapa faktor penyebab perceraian biasanya terkait masalah finansial keluarga yang menjadi imbas dari pandemi sampai ketidaksesuaian pola pikir dan perilaku seiring hidup bersama pasca menikah.
Perceraian atau memilih berpisah menjadi sebagai jalan keluar terakhir oleh para pasangan yang memutuskan untuk mengakhiri hubungan rumah tangga mereka.
Namun, sebelum memilih berpisah sebaiknya memikirkan matang-matang keputusan yang akan diambil tersebut.
Pengurusan cerai secara resmi biasanya dilakukan di pengadilan agama di tempat tinggal masing-masing pasangan.
Berikut syarat melakukan cerai gugat dan cerai talak di pengadilan agama.
Cerai gugat ialah gugatan yang diajukan oleh istri untuk diceraikan dari suaminya, diajukan di Pengadilan Agama tempat tinggal istri.
Istri yang mengajukan gugatan nantinya akan disebut penggugat, sedangkan suaminya nantinya akan disebut tergugat.
Berikut dokumen yang dibutuhkan untuk melakukan cerai gugat
- Asli buku nikah + fotokopi legalisir materai 10 ribu dari kantor pos
- Asli KTP + Fotokopi legalisir materai 10 ribu dari kantor pos
- Asli Kartu Keluarga + fotokopi legalisir materai 10 ribu dari kantor pos.
- Surat izin atasan bila yang bersangkutan merupakan PNS, atau bekerja di BUMN.
- Alamat para pihak yang jelas baik tergugat maupun penggugat
- Surat permohonan/gugatan (7 rangkap) + soft copy.
Sementara itu, cerai talak ialah permohonan yang diajukan oleh suami untuk diberi izin menceraikan istrinya, diajukan di Pengadilan Agama tempat tinggal istri.
Suami yang mengajukan cerai nantinya akan disebut pemohon sedang istrinya disebut termohon.
Berikut dokumen cerai talak.
- Asli buku nikah + fotokopi legalisir materai 10 ribu dari kantor pos.
- Asli KTP + fotokopi legalisir materai 10 ribu dari kantor pos.
- Asli Kartu Keluarga + fotokopi legalisir materai 10 ribu dari kantor pos.
- Surat izin atasan (PNS, BUMN).
- Alamat para pihak yang jelas.
- Surat permohonan/gugatan (7 rangkap) + soft copy.(*)