Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Kayu Teki ke Singapura

12 November 2022 12:00

GenPI.co Kepri - Bea Cukai Batam gagalkan penyelundupan ribuan batang kayu teki ke Singapura. Kayu tersebut diangkut dari Batam menggunakan kapal motor (KM) Sanjaya Putra.

Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Batam M Rizki Baidillah mengatakan kapal tersebut ditangkap karena tidak dilengkapi dokumen kepabean.

"Petugas Bea Cukai berhasil menggagalkan aksi penyelundupan ribuan batang kayu teki yang akan dibawa ke Singapura dari Batam pada Jumat pagi," ujarnya, Sabtu (12/11).

BACA JUGA:  Bea Cukai Batam Musnahkan Barang Ilegal Senilai Rp 10,01 M

Penangkapan itu berdasarkan informasi dari masyarakat. Tim patroli lalu melakukan patroli di wilayah perairan Pulau Labon.

Sekitar pukul 05.40 WIB ada kapal yang bergerak menuju Singapura, tim patroli Bea Cukai Batam langsung melakukan pemeriksaan.

BACA JUGA:  Bea Cukai dan Lantamal IV Tangkap Kapal Kayu, Isinya Bernilai Miliaran

Dari pemeriksan itu diketahui kapal bernama KM Sanjaya Putra itu dinakhodai oleh HS.

Kapal membawa mautan berupa kayu teki yang dibawa dari Batam dengan tujuan Singapura tanpa dilengkapi dokumen kepabeanan.

BACA JUGA:  Bea Cukai Batam Tertibkan Pelabuhan Punggur, Ini Barang yang Tak Bisa Lewat

Rizki mengatakan KM Sanjaya Putra setelah ditangkap lalu disegel di Dermaga Tangkapan Bea Cukai Batam di Tanjung Uncang.

Berdasarkan pengakuan nakhoda, barang di kapal tersebut berupa 10.000 batang kayu teki.

Rizki mengatakan kayu teki merupakan barang larangan dan pembatasan.

Tersangka terindikasi melanggar Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan Pasal 12 huruf (d) juncto Pasal 83 huruf (a).

Berdasarkan UU No. 18/2013, kayu teki/bakau merupakan tumbuhan yang dilindungi.

Pembalakan kayu teki secara ilegal dapat merusak ekosistem sekitar sehingga kasus ini masuk kategori sebagai upaya penyelundupan.

Tersangka juga melanggar Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan Pasal 102A. (ant)

Redaktur: Asrul Rahmawati

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co KEPRI