Perkara Utang, Seorang Pria Tikam Mantan Kekasih Pacarnya

11 November 2022 22:41

GenPI.co Kepri - Perkara utang piutang, seorang pria di Batam tikam mantan kekasih pacaranya. Tak sampai kurun waktu 24 jam, pria tersebut dibekuk polisi.

Kapolsek Bengkong IPTU Mardalis mengatakan terduga pelaku adalah RA (19) warga Balai Kolam, Kecamatan Batam Kota.

Sedangkan mantan kekasih pacarnya adalah D (19) warga Kampung Pisang, Kelurahan Tanjung Uma, Kecamatan Lubuk Baja.

BACA JUGA:  Polsek Bengkong Operasi Yustisi, Pasar dan Warung Sasaran Razia

“Sementara pacarnya berinisial R (18) tinggal di kos-kosan di Perumahan Cahaya Garden,” kata Mardalis, Kamis (11/11).

Peristiwa bermula saat R menagih utang kepada mantan kekasihnya, D sebesar Rp 350 ribu di salah satu penginapan di wilayah Pelita, Pada Selasa (9/11) malam sekira pukul 19.00 WIB.

BACA JUGA:  Polsek Bengkong Patroli, Ini Lokasi Penertibannya

D lalu mendatangi R di kos-kosannya di Cahaya Garden dan memarahi R.

RA lalu mendapat informasi dari temannya bahwa pacarnya dimarahi oleh D.

BACA JUGA:  Polsek Sekupang Ungkap Pelaku Penganiayaan yang Viral di Medsos

Tanpa menunggu lama, RA lalu mendangai D, Rabu (10/11) sekira pukul 01.00 WIB dini hari. Ia lalu menikam D di bagian leher sebelah kiri menggunakan gunting.

“Jadi si RA tidak terima kalau D memarahi pacarnya R. Nah si D ini merupakan mantan dari si R pacarnya RA,” kata Rio.

 Sehingga dia (RA) rela membela pacarnya tersebut dan menikam mantan dari pacarnya itu pakai gunting,” kata Mardalis, Kamis (10/11/2022).

RA lalu ditangkap polisi di Jalan Golden City Jaya, Bengkong Laut, Kecamatan Bengkong pada Rabu (10/11) sekira pukul 05.47 WIB dini hari.

Saat ditangkap dan diinterogasi, pelaku mengakui semua perbuatannya. Motif yang mendorongnya menikam D karena pelaku tak terima pacaraya dimarahi D.

Tak hanya menangkap pelaku, polisi juga menyita barang bukti gunting yang digunakan untuk menikam korbannya.

Atas perbuatannya, terduga pelaku kini dijerat Pasal 351 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan berat dengan ancaman 5 tahun penjara. (*)

Redaktur: Asrul Rahmawati

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co KEPRI