PNS Boleh Daftar Jadi Anggota PPK, Tak Perlu Berhenti

11 November 2022 15:56

GenPI.co Kepri - Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) yang daftar menjadi anggota panitia pemilihan kecamatan (PPK) tak perlu berhenti.

Anggota KPU Kepri Parlindungan Sihombing mengatakan PNS atau PPPK tak perlu berhenti, hanya cukup mendapat izin dari atasannya atau pimpinannya saat mendaftar jadi anggota PPK.

“Tidak perlu sampai lepas baju PNS-nya," ujarnya, Jumat (11/11).

BACA JUGA:  Pantau Persiapan Pemilu, KPU RI Datangi Daerah Perbatasan Kepri

Parlindungan mengatakan tahapan perekrutan mulai dari 16 November 2022 hingga 1 Januari 2023. Sedangkan masa jabatan PPK mulai 2 Januari 2022 hingga 1 April 2024.

Untuk honor ketua PPK sebesar Rp 2,5 juta per bulan, sedangkan anggota PPK Rp 2,2 juta. Jumlah tersebut mengalami kenaikan dibandingkan pemilu tahun 2019 maupun Pilkada Tahun 2020.

BACA JUGA:  Kantor KPU Kepri Kurang Luas, 7 Tahun Menyewa Ruko

Adapun syarat menjadi anggota PPK, antara lain WNI berusia minimal 17 tahun, berpendidikan minimal tamat SMA dan berdomisili dalam wilayah kerja PPK dan PPS.

Kemudian tidak menjadi anggota partai politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah atau sekurang-kurangnya dalam waktu 5 tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik.

BACA JUGA:  KPU Kepri Telusuri Sekretariat Parpol, Hasilnya Mengejutkan

Untuk pembuktiannya harus ada surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan.

Parlindungan blak-blakan menyebut ada satu kabupaten di Kepri yang menerbitkan surat agar PNS atau PPPK yang mau jadi anggota PPK harus berhenti menjadi PNS dan gajinya dipotong selama berhenti.

"Surat itu mengagetkan kami karena diterbitkan berdekatan dengan sosialisasi perekrutan PPK,” kata dia.

Menurut Parlindungan surat itu dapat menghambat perekrutan PPK, apalagi selama ini cukup banyak PNS yang tertarik menjadi anggota PPK.

Surat yang disebutnya diterbitkan Pemerintah Kabupaten Anambas itu menurut dia, tidak ditemukan di kabupaten/kota lainnya di Kepri maupun di wilayah lain di Indonesia. (ant)

Redaktur: Asrul Rahmawati

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co KEPRI