GenPI.co Kepri - Polda Kepri musnahkan barang bukti sabu seberat 58 kilogaram dari jaringan internasional Malaysia – Indonesia.
Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt mengatakan barabng bukti tersebut merupakan hasil pengungkapan kasus yang dilakukan Ditresnarkoba Polda Kepri dan Satresnarkoba Polres Karimun.
Kasus tersebut berasal dari dua laporan polisi dan dua orang dinyatakan sebagai tersangka.
“Dua tersangka berinisial MY dan DD,” kata Harry, Kamis (10/11).
Harry mengatakan penangkapan tersangka ini dilakukan di 2 lokasi, yaitu di Pelabuhan Rakyat Batu Besar, Nongsa, Batam dan di Perairan Selat Cacing, Kecamatan Kundur Utara Kabupaten Karimun.
Penangkapan dilakukan pada Rabu (19/10) lalu oleh Tim Opsnal Dit Resnarkoba Polda Kepri.
“Tersangka MY ditangkap di Pelabuhan Batu Besar, Nongsa, Kota Batam,” kata Harry.
Dari tangan MY, polisi mendapati 25 bungkusan berisi 26,6 kilogram narkotika jenis sabu.
Kemudian barang bukti yang satu lagi diamankan pada 24 Oktober 2022 oleh Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Karimun.
Barang bukti itu didapatkan di Perairan Selat Cacing Kecamatan Kundur, Karimun. Saat ditangkap tersangka melarikan diri dengan melompat ke laut.
“Dari speedboat yang berhasil diamanakan terdapat 30 bungkus berisi sabu seberat 31,7 narkotika jenis sabu,” kata Harry.
Kemudian pada 26 Oktober 2022 ditemukan mayat tanpa identitas di Kampung Asam, Perairan Desa Tebias, Karimun.
Kuat dugaan mayat tersebut adalah pelaku yang melompat ke laut saat akan ditangkap oleh Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Karimun. (*)