GenPI.co Kepri - Antusias masyarakat yang mengurus paspor di Batam terus meningkat. Dalam sebulan 4.148 paspor untuk masa berlaku 10 tahun diterbitkan.
Kepala Bidang Teknologi Informasi dan Komunikasi Imigrasi Kelas I Batam Tessa Harumdilla mengatakan jumlah tersebut diterbitkan mulai 12 Oktober hingga 5 November 2022.
“Kalau kami lihat, antusias warga cukup tinggi sejak pertama kali dibuka,” ujarnya, Kamis (10/11).
Tessa merinci dari jumlah 4.148 ini sebanyak 3.404 di antaranya adalah paspor biasa 48 halaman, dan 744 lainnya merupakan paspor elektronik.
Meski lama berlakunya berubah dari 5 tahun menjadi 10 tahun, tapi Tessa menegaskan biaya pembuatan paspor sama seperti sebelumnya.
“Masih sama, Rp650 untuk paspor elektronik dan Rp350 ribu untuk paspor non elektronik,” kata dia.
Namun menurutnya, tak menutup kemungkinan di waktu yang akan datang tarif tersebut naik karena adanya perubahan masa berlaku.
Tessa mengatakan paspor memang berlaku untuk waktu yang lama, tapi jika telah kehabisan halaman maka paspor wajib diganti.
"Penggantian paspor dikarenakan halaman penuh tetap dikenakan biaya PNBP,” ujarnya.
Sejak 12 Oktober 2022 Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI mulai menerbitkan paspor dengan masa 10 tahun.
Paspor tersebut berlaku bagi warga negara Indonesia (WNI) yang telah berusia 17 tahun atau sudah menikah.
Di bawah usia tersebut paspor tetap berlaku seperti sebelumnya, yaitu 5 tahun saja. (ant)