GenPI.co Kepri - Dua pria di Batam dilaporkan ke polisi atas kasus pencurian dengan membawa senjata tajam alias sajam. Sebelum diserahkan ke polisi, pria tersebut sempat dihajar massa.
Kanit Reskrim Polsek Lubuk Baja IPTU Thetio Nardiyanto mengatakan pria yang membawa sajam berinisial IS dan ditangkap pada Senin (7/11).
Pria itu lebih dulu diamankan dari massa dan di bawa ke pos sekuriti di Kecamatan Lubuk Baja oleh warga.
Selain IS, massa juga menangkap dan menghajar PP. Keduanya lalu diserahkan ke polisi. Setelah diperiksa hanya IS yang membawa senjata tajam.
Penangkapan maling itu terjadi sekitar pukul 08.00 pada Senin, 7 November 2022. Polisi yang mendapat informasi pun langsung mendatangi TKP.
“Dua pelaku itu digeledah dan kami mendapati sebilah pisau stainless dengna gagang plasik sepanjang 22 cm yang diselipkan di pinggang IS,” kata Thetio, Rabu (9/11).
Pisau itu lalu dibawa untuk menjadi barang bukti. IS pun mendapat dakwaan berlapis.
Selain mencuri ia juga ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana menguasai, menyimpan dan membawa senjata tajam.
Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 Undang-undang darurat Republik Indonesia nomor 12 tahun 1951.
“Pelaku diancam maksimal 10 tahun penjara,” kata Thetio. (*)