GenPI.co Kepri - Dua personel polisi di Lingga diberhentikan tidak dengan hormat alias dipecat. Keduanya terbukti melakukan pelanggaran berat.
Kapolres Lingga AKBP Fadli Agus mengatakan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) merupakan sanksi paling keras bagi pelanggaran yang dilakukan oleh personel Polri.
“Keduanya yaitu Bripka DR dan Brigadir KA,” ujarnya, Selasa (8/11).
Fadli mengatakan pemecatan itu merupakan bentuk realisasi dari komitmen Polri dalam memberikan sanksi tegas kepada anggota yang melakukan pelanggaran.
“Kedua personel melakukan pelanggaran berbeda,” kata Fadli.
Bripka DR tersangkut kasus penyalahgunaan narkoba. Sementara Brigadir KA lari meninggalkan dinas kepolisian (desersi) selama 2 tahun 8 bulan.
PTDH sebenarnya tidak perlu jika masing-masing anggota dapat menjalankan tugas sebagai anggota Polri dengan baik dan menguasai diri dari perbuatan-perbuatan tidak terpuji.
PTDH sangat disayangkan, karena diakui Fadli tidak ada pimpinan yang ingin kehilangan anggotanya. Terlebih melalui proses yang tidak hormat.
Fadli berharap hukuman yang diberikan kepada anggota Polres Lingga ini menjadi pengalaman dan pelajaran serta pengingat bagi anggota yang lain.
“Agar ke depannya tidak ada lagi anggota yang melakukan pelanggaran,” harapnya.
Selain memecat dua anggotanya, Fadli juga memberikan apresiasi kepada 7 personel yang berprestasi.
Penghargaan itu diberikan atas dedikasi mereka di bidang operasional, pembinaan dan pelayanan publik. (ant)