4 Pelaku Curanmor di Batam Ditangkap, 2 Masih di Bawah Umur

08 November 2022 23:29

GenPI.co Kepri - Polsek Batu Ampar tangkap 4 pelaku pencurian kendaraan bermotor alias curanmor di Batam. Dua di antaranya masih di bawah umur.

Kapolsek Batu Ampar Kompol Salahuddin mengatakan para pelaku yang di amankan yaitu RAD (17), VAW (16), TPS (21) dan FEH (25).

“Para pelaku melakukan pencurian di TKP yang berbeda beda,” ujarnya dalam konferensi pers, Selasa (8/11).

BACA JUGA:  Polsek Sei Beduk Ungkap Pelaku Curanmor di bawah Umur

Dari tangan keempat pelaku ini, Unit Reskrim Polsek Batu Ampar mengamankan 5 unit sepeda motor.

Salahuddin menceritakan kronologi kejadian bermula pada Rabu, 19 Oktober. Seorang korban berinsial SJ yang beralamat di Sei Tering Kelurahan Tanjung Sengkuang, Kecamatan Batu Ampar kehilangan sepeda motor.

BACA JUGA:  2 Pelaku Curanmor Dibekuk Polsek Sei Beduk, Masih Anak-anak

SJ kaget saat hendak mengantar adiknya berangkat sekolah pada pukul 07.00 sepeda motornya yang diparkir di samping rumah telah raib. SJ lalu melaporkan kehilangan itu ke Polsek Batu Ampar.

Pada 27 Oktober 2022, Opsnal Polsek Batu Ampar mendapat informasi dari masyarakat mengenai pelaku curanmor berinsial VAW.

BACA JUGA:  8 Pelaku Curanmor di Bengkong Ditangkap, Spesialis Motor Matik

Ternyata VAW tidak sendirin, ia melakukan aksinya bersama pelaku RAD. Keduanya berkaksi menggunakan gunting.

Akhirnya RAD pun ditangkap di rumahnya yang terletak di Tanjung Uma, Kecamatan Lubuk Baja.

Dari tangan keduanya diamankan dua unit sepeda motor hasil curian. Keduanya lalu ditangkap oleh Polsek Batu Ampar.

Sementara itu untuk pelaku TPS dan FEH ditangkap di dua lokasi yang berbeda, yaitu di Bengkong Indah dan Bengkong Telaga Indah.

Salahuddin mengatakan keduanya melakukan aksi pencurian tanpa menggunakan alat.

Cara mencurinya hanya dengan mematahkan kunci stang dengan menggunakan kaki. Setelah itu lah sepeda motornya digondol.

Keduanya lalu menjual sepeda motor hasil curian melalui media sosial dengan cara pembayaran COD.

“Keuntungan mereka Rp 2 juta, hingga Rp 2,5 juta,” kata Salahuddin.

Atas perbuatannya para pelaku  dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. (*)

Redaktur: Asrul Rahmawati

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co KEPRI