GenPI.co Kepri - Rumah warga miskin yang masuk dalam keluarga penerima manfaat (KPM) program keluarga harapan (PKH) di Tanjungpinang akan dipasang label oleh Pemerintah Kota Tanjungpinang.
Kepala Dinas Sosial Kota Tanjungpinang, Achmad Nur Fatah mengatakan pemasangan label itu merupakan arahan dari Kementerian Sosial.
Hal itu disampaikan melalui Direktur Jenderal Penanganan Fakir Miskin nomor 1902/4/2/HK.05.02/05/2019.
Dari surat itu lalu diturunkan melalui edaran wali kota Tanjungpinang tentang labelisasi keluarga penerima manfaat program keluarga harapan kota Tanjungpinang.
Fatah mengatakan perintah itu sebenarnya sudah diberikan sejak lama. Namun di Tanjungpinang baru tahun ini bisa dilaksanakan.
Di Kepri, yang sudah melakukan pelabelan ini di kabupaten Lingga dan Bintan," kata Fatah.
Pelabelan ini kata Fatah ada maksudnya, yaitu sebagai bentuk transparansi serta menjawab pertanyaan masyarakat terkait masih banyak bantuan yang tak tepat sasaran.
“Labelisasi ini mudah-mudahan memberikan efek jera untuk masyarakat yang memang mampu, tapi dia mau menerima bantuan," kata Fatah.
Saat ini program bantuan sosial dari pemerintah pusat ada dua, selain PKH juga ada bantuan pangan non tunai (BNPT) yang berupa sembako.
Bantuan tersebut dananya bersumber dari APBN, sementara pemerintah daerah hanya sebagai fasilitator.
Namun, Fatah mengungkapkan, tahun ini pihaknya baru bisa melakukan labelisasi bagi penerima PKH yang jumlahnya sebanyak 5.513 KPM.
Sementara jika digabung dengan penerima program BNPT sebenarnya jumlah penerima bantuan ada 9 ribuan.
Fatah mengatakan pihaknya meminta seluruh perangkat RT RW untuk memberitahukan kepada penerima bantuan PKH di wilayahnya masing-masing.
Hal itu bertujuan agar jangan sampai penerima bantuan kaget saat rumahnya diberi labeli penerima bantuan.
"Pemasangan stiker atau cat label di rumah KPM PKH nanti bertuliskan Keluarga Pra Sejahtera Penerima Bantuan Sosial PKH Kota Tanjungpinang," kata Fatah. (*)