GenPI.co Kepri - Wakil Wali Kota Batam Amsakar Achmad temui buruh yang demo ke Kantor Wali Kota Batam. Amsakar ajak para buruh duduk bersama untuk mencari solusi.
Para buruh yang tergabung dalam Koalisi Rakyat Batam tersebut demo untuk menolak penerapan PP 36 2021 dan ingin penghitungan upah menggunakan PP 78 Tahun 2015.
"Itu dua poin pertama, dan poin ketiga, para pekerja menghendaki keuangan UMK sebesar 13 persen," kata Amsakar, Jumat (4/11).
Menanggapi hal itu, Amsakar mengatakan untuk aturan dan rujukan yang digunakan dalam penghitungan upah bergantung tata urut hirarki perundangan yang ada.
“Untuk penghitungan upah menggunakan PP 36 2021,” ujarnya.
Sementara itu untuk kenaikan upah minimum kota (UMK) yang dituntut para buruh sebesar 13 pesen, Amsakar meminta para pekerja duduk bersama pengusaha.
Duduk bersama ini demi menghasilkan keputusan yang tepat. Menurut Amsakar semua pihak harus melakukan pertemuan itu, harus ikut jangan keluar dari perundingan.
“Lebih baik diskusinya keras di forum dan hasilnya harus sama-sama ditaati," katanya.
Amskar mengingatkan pekerj jangan hanya memandang dari sisi pekerja saja.
Begitu juga bagi pengusaha, juga jangan hanya memandang dari sisi pengusaha saja.
"Harus sama-sama,” ujarnya.
Setelah ada keputusan bersama, keputusan itu wajib diikuti bersama oleh pengusaha maupun pekerja. (*)