Ditresnarkoba Polda Kepri Musnahkan Ganja dari 2 Tersangka

04 November 2022 14:08

GenPI.co Kepri - Ditresnarkoba Polda Kepri musnahkan ganja sebanyak 1.755,95 gram yang merupakan barang bukti dari dua tersangka yang terancam hukuman mati.

Kanit Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Kepri AKP Sudirman mengatakan pemusnahan barang bukti itu berasal dari narkoba tangkapan pada bulan Oktober 2022 dari dua laporan polisi.

“Jumlah tersangka dua orang,” kata Sudirman, Kamis (3/11).

BACA JUGA:  Polda Kepri Musnahkan Sabu, Kokain dan Ganja, Sebegini Jumlahnya

Pemusnahan itu turut dihadiri perwakilan Pengadilan Negeri Batam, Kejaksaan, Badan Narkotika Nasional Provinsi Kepri, BPIM, advokat dan LSM Granat.

Pemusnahan itu dilakukan di depan ruang Binopsnal Ditresnarkoba Polda Kepri dan di Pendopo Polda Kepri.

BACA JUGA:  Polisi Ungkap Jual Beli 9,6 Kg Ganja, Aksi Tersangka Lintas Provinsi

“Tersangka berinisial FSJB dan AD,” ujarnya.

Pemusnahan itu dilakukan setelah ada surat hasil pemeriksaan laboratoris kriminalistik dan surat dari Negeri Batam tentang Ketetapan status barang sitaan narkotika.

BACA JUGA:  16 Kg Ganja Asal Aceh Dimusnahkan di Bintan

Barang bukti ganja itu rinciannya dari tersangka FSJb sebanyak 1.662 gram. Kemudian dari AD sebanyak 105.95 gram.

“Barang bukti sebanyak 4 gram ganja dikirim ke laboratorium Polda Riau dan 51 gram untuk pembuktian di persidangan,” kata Sudirman.

Dua tersangka turut dihadirkan untuk menyaksikan pemusnahan barang bukti ganja tersebut dengan cara dibakar.

Kedua tersangka dikenakan pasal 114 Ayat (1) dan (2) dan atau pasal 111 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Keduanya diancam dengan hukuman mati atau pidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun atau paling lama 20 tahun. (*)

Redaktur: Asrul Rahmawati

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co KEPRI