Polres Bintan Ungkap Korupsi Dana Bergulir, 2 Orang Jadi Tersangka

03 November 2022 22:41

GenPI.co Kepri - Polres Bintan ungkap korupsi dana bergulir ex PNPM-MPD Unit Pengelola Kegiatan (UPK) Lestari Bintan. Pengungkapan kasus itu menyeret 2 orang menjadi tersangka.

Kapolres Bintan AKBP Tidar Wulung Dahono mengatakan kedua tersangka itu melakukan perbuatan penyalahgunaan wewenang dalam pengelolaan anggaran ex PNPM di Kecamatan Teluk Bintan.

“YN (39) dan HS (58) ditetapkan menjadi tersangka,” kata Tidar Wulung Dahono, Rabu (3/11).

BACA JUGA:  Berkas Korupsi Hibah Dispora Kepri Diserahkan ke Kejati

Ia menuturkan, jumlah anggaran yang disimpan pinjam kedua tersangka berjumlah Rp 650 juta.

“Diduga untuk memperkaya diri sendiri,” ujarnya.

BACA JUGA:  Polisi Selidiki Dugaan Korupsi Fasilitas Wisata Istana Kota Lama

Berdasarkan SK Bupati Bintan Nomor : 180 / IV / 2008, tentang pembentukan UPK Lestari Bintan,  tersangka YN diberi kewenangan mengelola dana PNPM-MPd untuk kecamatan Teluk Bintan.

Salah satu kegiatannya melaksanakan perguliran pinjaman kelompok kepada masyarakat Teluk Bintan sesuai dengan petunjuk teknis operasional (PTO) Tahun Anggaran 2008 dan Tahun Anggaran 2014.

BACA JUGA:  Terdakwa Korupsi Tambang Bauksit di Bintan Resmi Ditahan

Tahun 2015 pemerintah menyatakan pengakhiran program PNPM-MPd namun tersangka masih terus mengelola dana terserbut.

Dana yang digulirkan oleh pemerintah sebesar Rp 2.853.803.416. Pada tahun 2018 tersebut UPK Lestari Bintan melaksanakan Musyawarah Antar Desa (MAD) untuk membahas tentang laporan kegiatan dan keuangan.

“Namun tidak ada membahas pembentukan perguliran simpan pinjam dana individu,” kata Tidar Wulung Dahono.

Kedua tersangka lalu merekayasa berita acara MAD seolah olah musyawarah menyetujui kegiatan perguliran simpan pinjam individu.

Kedua tersangka mengambil uang sebesar Rp 150 juta untuk modal usaha toko sembako, beli mobil pikap dan ponsel.

Setelah diselidiki Satreskrim Polres Bintan ditemukan adanya kerugian negara sebesar Rp 650 juta.

Penyidik telah mengamankan barang bukti uang sebesar Rp 531.028.400, dan mobil pikap beserta dokumen lainnya.

Kedua tersangka diancam dengan pasal Pasal 2 atau Pasal 3 Undang-Undang 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KHUP.

“Keduanya diancam hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda sebesar Rp 1 miliar,” kata Kapolres Bintan. (*)

Redaktur: Asrul Rahmawati

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co KEPRI