Polisi Gagalkan Pengiriman 6 PMI Ilegal ke Malaysia

03 November 2022 14:35

GenPI.co Kepri - Polisi gagalkan pengiriman 6 calon Pekerja Migran Indonesia alias PMI ilegal ke Malaysia. Para korban berhasil diselamatkan di dekat perbatasan Singapura.

Penyelamatan para korban perdagangan orang ini dilakukan oleh Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Kepri.

Kasubdit Gakum Ditpolairud Polda Kepri AKBP Sudarsono mengatakan enam orang korban ini diselamatkan di dekat Pulau Putri Batam.

BACA JUGA:  Polresta Tanjungpinang Gerebek Penampungan PMI Ilegal, Ini Temuannya

“Dekat perbatasan Singapura,” ujarnya, Rabu (2/11).

Selain menyelamatkan para korban, polisi juga menangkap dua orang yang diduga sebgai pengirim PMI ilegal.

BACA JUGA:  Dijanjikan Kerja di Kilang Malaysia, Calon PMI Malah Dibawa ke Lingga

“Keduanya berinisial M dan TA,” kata Sudarsono.

Sudarsono mengatakan M adalah orang yang membawa para calon PMI ilegal ke Malaysia menggunakan speedboat ukuran kecil.

BACA JUGA:  Polisi Gerebek Hotel di Batam, Temukan 4 Calon PMI Ilegal

Sementara itu TA adalah orang yang menampung enam calon PMI ilegal itu selama di Batam, sebelum diberangkatkan ke negeri jiran.

Berdasarkan hasil interogasi, M dan TA mendapatkan uang dari para calon PMI dengan jumlah berbeda.

M yang bertugas mengemudikan kapal mendapat upah Rp 100.000 untuk setiap orang yang dikirim.

Sedangkan TA mendapat Rp 200.000 dari tiap orang yang ditampungnya selama di Batam.

Para calon pekerja migrain itu memang bukan berasal dari Batam atau kabupaten kota lainnya di Kepri, melainkan berasal dari Lombok, Nusa Tenggara Barat.

Saat ini dua pelaku yang ditangkap masih diperiksa lebih lanjut di Polairud Polda Kepri untuk diperiksa lebih lanjut.

Keduanya diancam Pasal Pasal 81 Jo 69 atau pasal 83 Jo 68  UU No 18 Tahun 2017 Jo Pasal 55 Ayat 1 KUHP.

“Keduanya diancam pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 15 miliar,” kata Sudarsono. (ant)

Redaktur: Asrul Rahmawati

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co KEPRI