Pencuri Motor di Natuna Dibekuk, Terancam 9 Tahun Penjara

02 November 2022 14:40

GenPI.co Kepri - Dua pencuri sepeda motor di Natuna dibekuk polisi. Keduanya ditangkap di lokasi yang berbeda dan terancam hukuman pidana 9 tahun penjara.

Kapolres Natuna AKBP Iwan Ariyandhy mengatakan salah satu pelaku, berinisial H ditangkap di Pulau Laut dengan sepeda motor hasil curiannya.

“Alhamdulillah tindak pidana pencurian motor ini dapat terungkap dengan cepat,” ujarnya, Selasa (1/11).

BACA JUGA:  Polres Natuna Razia Apotek, Begini Imbauannya

Dalam melakukan aksinya H berkomplot dengan pelaku lain berinisial AS. H merupakan sosok yang memantau rumah korban dan melakukan aksi pencurian.

Sementara AS yang membantu H membuat kunci palsu alias kunci T untuk mencuri sepeda motor.

BACA JUGA:  Potensi Gelombang di Laut Natuna Ekstrem, Capai 4 Meter

Pencurian itu terjadi sekira pukul 05.00 WIB saat korbanbanun dan keluar rumah. Ia kaget karena sepeda motor merk Yamaha N MAX warna  abu-abu miliknya raib.

Padahal sebelumnya ia memarkirkan sepeda motor itu di teras depan rumah. Korban pun berusaha mencari di area seputaran rumah. Tapi tidah ketemu.

BACA JUGA:  Paman di Natuna Cabuli Keponakan, Baru Geger Saat Melahirkan

Korban pun curiga kendaraan miliknya telah dicuri. Akhirnya ia melaporkan pencurian itu ke Polsek Bunguran Timur untuk diusut lebih lanjut.

Polisi kemudian bergerak adan akhirnya berhasil menemukan kedua pelaku.

“Kedua pelaku ditangkap di tempat dan waktu yang berbeda,” kata Iwan.

H ditangkap oleh gabungan Unit Jatanras Satreskrim Polres Natuna dan Unit Reskrim Polsek Bunguran Timur di Pulau Laut.

Sementara AS ditangkap Unit Jatanras Satreskrim Polres Natuna dan Unit Reskrim Polsek Bunguran Timur sehari setelahnya di bengkel motor miliknya di Jalan Jenderal Sudirman, Kabupaten Natuna.

Kedua tersangka dikenakan dengan Pasal 363 Ayat 1 Butir ke 3 dan pasal 56 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 9 tahun. (*)

Redaktur: Asrul Rahmawati

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co KEPRI