Paman di Natuna Cabuli Keponakan, Baru Geger Saat Melahirkan

02 November 2022 10:49

GenPI.co Kepri - Seorang paman di Natuna mencabuli keponakannya yang masih di bawah umur. Aksinya baru terbongkar dan bikin geger saat keponakan tersebut melahirkan.

Kapolres Natuna AKBP Iwan Ariyandhy mengatakan korban yang dicabuli baru berusia 15 tahun.

Pelaku, AM (27) menyetubuhi korban berulang kali di lokasi dan waktu berbeda. Beberapa di antaranya dilakukan di embung di kawasan Kecamatan Pulau Tiga Barat.

BACA JUGA:  Kenal Lewat Medsos, Pria Cabul Garap Korbannya di Pantai Trikora

Iwan mengatakan aksi itu mulai dilakukan di pertengahan tahun 2020. Pelaku mengajak korban mengambil sepeda motor di Tanjung Kumbik, Kecamatan Pulau Tiga Barat, tapi ternyata korban dibohongi.

“Korban di bawa ke embung, korban kalah tenaga dan tak bisa melawan, pelakui lalu menyetubuhi korban,” kata Iwan, dalam konferensi pers, Selasa (1/11).

BACA JUGA:  Guru SD di Karimun Cabuli Murid, Modusnya Bikin Geregetan

Setelah kejadian pertama itu, pelabu beberapa kali melakukan aksi yang sama. Terakhir dilakukan pada 31 Agustus 2022.

“Dilakukan di kamar rumah korban saat orang tuanya tidak ada,” kata Iwan.

BACA JUGA:  Kasus Pencabulan di Jemaja, Korbannya 8 Anak Laki-laki

Korban tidak pernah memberitahu siapapun atas perlakuan yang diterimanya karena dia diancam. Bahkan kepada orang tuanya pun korban bungkam.

“Korban juga tetap pergi ke sekolah,” kata Iwan.

Sampai akhirnya pada 12 September kemarin korban melahirkan di WC rumahnya sekitar pukul 15.30.

“Saat korban melahirkan bayinya di WC atau jamban rumahnya, bayinya jatuh ke laut di bawah rumah melalui celah jamban,” kata Iwan.

Dari kejadian itulah orang tua korban baru tahu bahwa anaknya hamil dan melahirkan. Orang tua korban lalu membut laporan ke polisi pada 13 September 2022.

Polisi lalu menangkap pelaku di wilayah Kecamatan Subi, Kabupaten Natuna.

Pelaku dikenakan pasal 81 ayat 1, Undang-undang nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

“Diancam pidana paling sedikit 5 tahun, paling lama 15 tahun,” kata Iwan. (*)

Redaktur: Asrul Rahmawati

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co KEPRI