Duh! Seorang Napi dari Rutan Tanjungpinang Melarikan Diri

02 November 2022 03:35

GenPI.co Kepri - Seorang narapidana (napi) Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Tanjungpinang, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) melarikan diri setelah magrib, Senin (31/10).

Kepala Rutan Kelas I Tanjungpinang Eri Erawan mengatakan napi tersebut bernama Zul Fauzi Rahman

"Memang benar, seorang tahanan kami kabur saat berada di halaman luar rutan," ujarnya, Selasa (1/11).

BACA JUGA:  3.656 Narapidana dan Anak di Kepri dapat Remisi

Menurut Eri, Zul Fauzi Rahman awalnya ditempatkan di dalam sel rutan, tapi setelah diamati dan berdasarkan asesmen ia akhirnya dilakukan pembinaan ke luar rutam.

Statusnya saat ini adalah tahanan pendamping di halaman rutan sejak Oktober 2022.

BACA JUGA:  Kanwil Kemenkumham Sampaikan Kabar Bahagia untuk Napi

"Saat kejadian ada dua tahanan pendamping. Tapi hanya Zul Fauzi Rahman yang kabur," kata Eri.

Sebagai kepala rutan Eri mengaku bertanggung jawab penuh atas kejadia kaburnya napi tersebut. Ia menegaskan akan mencari terus napi yang kabur tersebut sampai ditemukan.

BACA JUGA:  Duh! Napi di Tanjung Pinang Atur Peredaran Narkoba dari Penjara

Pihak rutan saat ini sudah berkoordinasi dengan Polresta Tanjungpinang dalam mencari keberadaan napi yang kabur.

Program pembinaan tahanan, terutama standar operasional yang dilakukan pihak rutan pun akan dievaluasi.

"Kami akan evaluasi berdasarkan temuan Kantor Wilayah Kemenkumham Kepri, apakah program pembinaan tahanan dari dalam dan ke luar sudah benar atau tidak," katanya pula.

Eri berharap napi yang kabur dapat segera ketemu. Hal itu karena Eri khawatir kejadian ini berdampak pada ribuan warga binaan di rutan tersebut.

Sebab mereka sedang menjalani masa tahanan dan terus berusaha berubah menjadi pribadi yang lebih baik.

Kaburnya Zul Fauzi Rahman sangat disayangkan, apalagi ia sedang dlaam proses pengusulan dapat cuti bersyarat pada Desember 2022.

Zul Fauzi sudah menjalani separuh masa tahanan pada September 2022 dan bebas murni pada Mei 2023.

"Kalau berkelakuan baik selama menjalani masa tahanan, bulan Desember 2022 sudah bisa pulang," kata Eri.

Zul Fauzi Rahman ini merupakan napi kasus penggelapan sepeda motor. (ant)

 

Redaktur: Asrul Rahmawati

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co KEPRI