Polres Bintan Sediakan Call Center Pengaduan Layanan, Catat Nomornya!

01 November 2022 10:00

GenPI.co Kepri - Polres Bintan menyediakan call center untuk pengaduan masyarakat terkait pelayanan yang ada Polres Bintan, bisa juga melaporkannya ke Propam Polres Bintan.

Kasi Humas Polres Bintan Iptu Misyamsu Alson mengatakan call center tersebut disediakan untuk memastikan tidak ada pungutan liar atau pungli dalam layanan Polres Bintan.

Polres Bintan pun merilis tarif resmi pelayanan di Polres Bintan, meliputi layanan pembuatan SIM dan SKCK.

BACA JUGA:  Polres Bintan Gencar Sosialisasi Saber Pungli, Siapkan Call Center Khusus

Alson mengatakan berdasarkan PP nomor 76/2020 tentang penerimaan negara bukan pajak (PNBP) di lingkungan Polri tarif pembuatan SIM telah ditetapkan.

Untuk SIM C baru Rp 100 ribu, SIM C perpanjangan Rp 75 ribu, SIM A baru Rp 120 ribu, SIM A perpanjangan Rp 80 ribu.

BACA JUGA:  Syarat dan Cara Membuat SKCK Terbaru di Batam, Gampang!

Kemudian SIM BI baru Rp 120 ribu, SIM B perpanjang Rp 80 ribu, SIM D baru Rp 50 ribu, SIM D perpanjangan Rp 30 ribu.

Untuk SIM Internasional baru Rp 250 ribu dan SIM internasional perpanjangan Rp 220 ribu.

BACA JUGA:  Syarat Terbaru Membuat SIM di Batam, Catat!

Sementara itu tarif untuk membuat Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) adalah Rp 30 ribu.

Jika membuat SIM atau SKCK mendapat pemberlakuan biaya seperti yang disebutkan, itu berarti mendapatkan tarif resmi dari pemerintah.

“Nah jika masyarakat melakukan pembayaran di luar tarif dapat langsung menghubungi call center, atau datang langsung ke Humas Polres Bintan,” kata Alson dalam keterangan persnya, Minggu (30/10).

Alson mengatakan nomor call center untuk pengaduan masyarakat dapat diakses melalui WhatsApp atau telepon ke nomor 081374254210.

Sedangkan untuk nomor call center Propam Polres Bintan bisa melalui WhatsApp atau telepon ke 082172895722. (*)

Redaktur: Asrul Rahmawati

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co KEPRI