GenPI.co Kepri - SKCK atau Surat Keterangan Catatan Kepolisian atau dibutuhkan untuk berbagai keperluan. Begini syarat dan cara membuat SKCK terbaru di Batam.
SKCK bisa dibuat dengan cara online maupun datang langsung ke kantor polisi terdekat.
Bagi warga Batam yang ingin membuatnya dengan datang langsung bisa mendatangi Gedung Pelayananan Parama Satwika Polresta Barelang.
Dalam gedung tersebut terdapat Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) yang melayani pembuatan dan perpanjangan SKCK.
Kasihumas Polresta Barelang AKP Tigor Sidabariba mengimbau masyarakat Batam apabila mau mengurus SKCK jangan melalui calo.
“Silakan datang ke Gedung pelayanan Parama Satwika Polresta Barelang, kami sudah menyiapkan petugas untuk melayani masyarakat,” ujarnya, Sabtu (29/10).
Pembuatan SKCK telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 Pasal 15 ayat 1 tentang Kepolisian.
“Masyarakat yang ingin menambah masa berlaku SKCK, penting memperhatikan syarat perpanjang SKCK dan biaya yang sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Tigor.
SKCK aktif dan diakui oleh kepolisian maksimal hanya 6 bulan sejak tanggal penerbitannya. Isi SKCK akan menjelaskan seseorang tidak atau belum pernah terlibat tindakan kriminal.
Syarat untuk membuat SKCK yaitu KTP, pas foto terbaru dan membawa surat pengantar dari kelurahan atau kecamatan setempat.
Sedangkan untuk pengajuan perpanjangan SKCK, syaratnya yakni KTP, pas foto terbaru dan SKCK lama.
Untuk biaya pembuatan SKCK baik baru maupun perpanjangan SKCK dikenakan biaya penerimaan negara bukan pajak (PNBP) sebesar Rp 30 ribu. (*)