BP Jamsostek Batam Nagoya Bantu APD di 2 Perusahaan

30 Oktober 2022 15:06

GenPI.co Kepri - BP Jamsostek atau BPJS Ketenagakerjaan Cabang Batam Nagoya memberikan bantuan alat pelindung diri atau APD kepada dua perusahaan. Kegiatan itu dalam rangka promotif preventif tahun 2022.

Kepala BP Jamsostek Batam Nagoya, Sony Suharsono mengatakan kegiatan seperti ini rutin dilakukan setiap tahun.

“Tujuannya membantu  perusahaan dalam melaksanakan sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja,” kata Sony, Minggu (30/10).

BACA JUGA:  Serikat Buruh Serbu BPJS Ketenagakerjaan, Ini Permintaannya

Tahun ini bantuan tersebut diberikan kepada dua perusahaan yaitu PT Putra Batam Mandiri dan PT Putra Royal Berkarya.

“Bantuan berupa 167 APD yang terdiri safety helmet project, safety gloves dan safety vest scotlite scotlight,” kata Sony.

BACA JUGA:  BPJS Ketenagakerjaan Janji akan Teruskan Aspirasi Buruh

Penyerahan bantuan kepada dua perusahaan itu dilakukan oleh Sony Suharsono didampingi Kepala Bidang Pelayanan BP Jamsostek Batam Nagoya, Eddy Febry.

Selain memberikan bantuan APD, BP Jamsostek juga melakukan kegiatan promotif preventif lain yaitu Pelatihan K3/Ahli K3 Umum yang diikuti 6 perusahaan.

BACA JUGA:  BP Jamsostek Serahkan Santunan Kematian untuk Ahli Waris

Kemudian pelatihan Kader Norma Ketenegakerjaan (KNK) yang diikuti 7 perusahaan, dan pemberian bantuan bahan pangan bergizi sebanyak 105 paket.

Sony mengatakan program tersebut merupakan amanat peraturan pemerintah nomor 44 tahun 2015 tentang penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian.

Selain itu jgua Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI nomor 10 tahun 2016 tentang tata-cara pemberian Program Kembali Bekerja serta Kegiatan Promotif dan Perventif.

Perusahaan yang dapat menerima bantuan ada kriterianya. Di antaranya telah menjadi peserta BP Jamsostek minimal 3 tahun.

Kemudian tertib administrasi kepesertaan dan tertib membayar iuran. Selain itu juga telah mendaftarkan seluruh pekerjanya dalam program Jamsostek.

“Terakhir upah pekerja yang dilaporkan minimal UMK atau UMP,” kata Sony. (*)

Redaktur: Asrul Rahmawati

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co KEPRI