Duit Puluhan Juta di Brankas KFC Mega Mall Dicuri, Pelaku Tak Diduga

29 Oktober 2022 12:00

GenPI.co Kepri - Duit puluhan juta rupiah di brankas gerai makanan cepat saji KFC Mega Mall Batam Center dicuri. Setelah dilaporkan ke polisi dan diusut, ternyata pelakunya tak diduga.

Kapolsek Batam Kota AKP I Made Putra mengatakan kejadian pencurian itu terjadi pada 3 Oktober 2022.

“Pelaku yang berhasil diungkap dan ditangkap berinisial KT (20) san satu lagi ES saat ini masih DPO,” ujarnya, Jumat (28/10).

BACA JUGA:  3 Bulan Jadi DPO, Pelaku Pencurian di Ruko Windsor Ditangkap

Made mengatakan kasus pencurian itu dilaporkan oleh Restaurant Manager KFC Mega Mall berinisial AR.

“AR menerima laporan dari Kepala Kasir KFC Mega Mall berinisial J yang mnengatakan brankas terbuka dan kuncinya tergeletak di lantai di depan brankas,” kata Made.

BACA JUGA:  Viral Pencurian dengan Pecah Kaca Mobil di Batam, Rp50 Juta Raib

AR pun memanggil J dan sama-sama memeriksa keadaan brankas tidak ada kerusakan, namun duit hasil penjualan di dalam brankas telah raib.

AR lalu melaporkan kejadian itu ke Polsek Batam Kota untuk pengusutan lebih lanjut.

BACA JUGA:  Lowongan Kerja untuk Lulusan SMA di Restoran Siap Saji, Cek!

Poslek Batam Kota lalu mendatangi lokasi kejadian dan menyelidiki kasus itu dengan menganalisa CCTV yang ada di Mega Mall.

Saat itulah pelaku, KT, tertangkap kamera sedang menyamar sebagai perempuan. Ia mengenakan jilbab, sweater perempuan, celana hitam longgar panjang, kaca mata perempuan dan tas samping.

KT juga memakai sandal perempuan, menggunakan sarung tangan dan memakai masker warna putih.

Saat diinterogasi KT mengakui telah mencuri uang dalam brankas KFC Mega Mall bersama sepupunya yang berinisial ES dan sampai saat ini masih buron.

KT mengatakan tahu lokasi kunci brankas tersebut yang berada di laci meja office KFC Mega Mall. Laci tersebut tidak dikunci, dan pelaku telah lama tahu keberadaan kunci tersebut.

Made mengatakan saat beraksi KT masuk melalui pintu belakang. KT ini ternyata karyawan KFC dan juga menjadi orang kepercayaan.

“Atas kejadian ini KFC Mega Mall rugi Rp 71 juta,” kata Made.

KT Mengaku terpaksa mencuri karena terlilit utang pinjaman online aplikasi Easy Cash dan Ada Kami.

Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 363 ayat 1 ke 4 dan 5 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 7 tahun penjara. (*)

Redaktur: Asrul Rahmawati

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co KEPRI