GenPI.co Kepri - Ajakan untuk stop buang air besar sembarangan dideklarasikan di Tanjungpinang. Warga yang masih buang air besar sembarangan akan diberi sanksi.
Deklrasi itu dibacakan Lurah Kampung Bulang Nugraha Fitrah Harnugama di Sekretariat Pemuda Kampung Bulang, Jalan Sultan Sulaiman, Tanjungpinang, Kamis (27/10).
Deklarasi itu direncanakan oleh Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana Kota Tanjungpinang dan diikuti masyarakat.
Kepala Dinas Kesehatan Kota Tanjungpinang, Elfiani Sandri mengatakan deklarasi menyatakan bahwa masyarakat Kampung Bulang Kecamatan Tanjungpinang Timur sudah tidak buang air besar sembarangan.
Kemudian akan meningkatkan perilaku hidup bersih dan sehat sehingga terwujudnya 5 pilar Sanitasi Total Berbasis Masyarakat (STBM).
Selain itu juga memberikan sanksi atau teguran kepada masyarakat yang masih buang air besar sembarangan berupa sanksi sosial.
Selain deklarasi, Pemko Tanjungpinang juga akan membangun jamban bagi masyarakat yang kurang mampu.
"Sudah ada beberapa kelurahan yang dibangun, terutama ke warga yang tak mampu," ucapnya.
Wali Kota Tanjungpinang Rahma mengapresiasi seluruh masyarakat Kampung Bulang yang sudah komitmen untuk tidak lagi membuang air besar sembarangan.
Menurutnya, hal ini semata-mata untuk menjemput perilaku hidup bersih dan sehat. Masalah laut yang kotor dan tercemar pun dapat diatasi.
“Semoga komitmen ini bisa dipertahankan," ujarnya.
Rahma berharap kelurahan-kelurahan lain yang ada di Tanjungpinang bisa melakukan deklarasi seru
Ia juga berharap, agar seluruh kelurahan-kelurahan di Tanjungpinang bisa melakukan deklarasi yang serupa
“Terutama kelurahan yang ada masyarakat tinggal di pesisir,” kata Rahma. (*)