Syarat Terbaru Membuat SIM di Batam, Catat!

28 Oktober 2022 17:28

GenPI.co Kepri - Saat ini pelayanan pembuatan Surat Izin Mengemudi alias SIM di Batam sangat mudah. Syarat-syaratnya juga tidak ribet.

Pelayanan pembuatan SIM di Batam dilakukan di Gedung Pelayanan Parama Satwika, Polresta Barelang.

Untuk pembuatan SIM baru, persyaratannya adalah fotokopi KTP, surat kesehatan dan surat psikologi.

BACA JUGA:  Jadwal Mobil Pajak Keliling di Tanjungpinang, Catat!

Sedangkan untuk perpanjangan SIM syaratnya adalah fotokopi KTP, SIM lama yang masih berlaku, surat kesehatan dan surat psikologi.

Kemudian jika SIM hilang, persayaratanya adalah fotokopi KTP, fotokopi SIM lama yang masih berlaku, surat kehilangan, surat kesehatan dan surat psikologi.

BACA JUGA:  Dirlantas Bagikan Kabar Gembira Soal Pajak Kendaraan di Kepri

Kemudian untuk SIM A sampai dengan BII Umum persyaratannya adalah fotokopi KTP, pas fopto 3x4 2 lembar, surat kesehatan, surat psikologi dan sertifikat uji simulator.

Kasihumas Polresta Barelang AKP Tigor Sidabariba mengatkaan durasi pelayanan SIM di Polresta Barelang sangat singkat.

BACA JUGA:  Banyak Polwan berjaga di Simpang Lampu Merah Kota Batam, Ada Apa?

Alurnya di mulai dari pengisian formulir atau berkas. Termasuk juga melampirkan sidik jari, foto, dan melakukan tanda tangan pemohon SIM.

Tahap selanjutnya adalah ujian teori. Setelah itu ada lagi ujian praktik.

Tigor mengatakan untuk kegiatan di loket satu yaitu di pendaftaran, mengisi fortmulir, input data, identifikasi dan foto durasinya hanya 25 menit.

Kemudian untuk ujian teori hanya 20 menit. Kemudian ujian praktik 10 menit, lalu cetak SIM dan penyerahan SIM hanya 5 menit. (*)

Redaktur: Asrul Rahmawati

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co KEPRI